Sabtu, 18 Mei 2013
0
komentar
A. Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga
konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah
pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang
dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan
barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa
yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah
Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau
pemilik faktor produksi
Faktor produksi
ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat
faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan
tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari
faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa
tanah
2) Tenaga kerja :
upah/gaji
3) Modal : bunga
modal
4) Skill/keahlian
: laba
2.
Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah
suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan
untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan
merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran
Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen :
menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor
produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen
pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3.
Pemerintahan
Pemerintahan
mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan
tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi
melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah
sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur :
mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak
merugikan masyarakat
- pengaturan ekonomi secara langsung contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
- pengaturan ekonomi secara tidak langsung contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen :
membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen :
menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi :
pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata
kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan
Deregulasi : upaya
penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4.
Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat
luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran
tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian
pinjaman
5) Pemberian
bantuan
B.
Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi
dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik
pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan
badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha
Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan
mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU
RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a)
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani
kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus
pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
Bertujuan untuk
melayani masyarakat
Pimpinan dan
karyawan bersetatus sipil
Merupakan bagian
dari departemen pemerintah
Memperoleh
fasilitas negara
Dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini
kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh
perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991,
perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan
perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b)
Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan
perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga
diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM
Bertujuan
melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip
kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan
hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di
bidang usaha yang vital
Berada di bawah
pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan
karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan
kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
Diatur secara
perdata
Laporan tahunan
perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan
modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum
kereta api
PERUM Dinas
angkutan motor republik Indonesia
PERUM Pengadilan
PERUM Perumahan
umum Nasional
c)
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan
perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan
Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih
besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya
berbentuk PT
Sebagian besar
seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan
kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Pemerintah
sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat
fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan
direksi
Pimpinan dan
karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan
yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda
Indonesia Airways)
• PT PLN
(Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank
Tabungan Negara)
Badan usaha milik
negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah
(BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah
daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian
perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah
yang bersangkutan.
Contoh perusahaan
daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah
(BPD)
Sebagai badan
usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam
perekonomian sebagai berikut:
- BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
- Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani masyarakat secara maksimal
- Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
- BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
- BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
- BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan
suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam
perekonomian nasional
Menggali dan
memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
Membantu
pemerintah memenui kebutuan masyrakat
Meningkatkan
penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor,
impor
Membantu
mempercepat pertumbuan ekonomi
Meningkatkan
lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk
Perusahaan swasta
Perusahaan swasta
dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan
komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
3.
Koperasi
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
atas asas
kekeluargaan dan demokrai ekonomi
C. Mengidentifikasi
pokok-pokok perkoperasian di Indonesia (pengertian, landasaan, azas, sejarah,
keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian koperasi
Menurut UU No.25
tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
Gerakan koperasi
adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
Lambang
Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
- rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
- gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
- padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
- timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
- bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
- pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
- tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
- warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan
koperasi Indonesia
• Landasan ideologi
: pancasila
• Landasan
struktural yaitu UUD 1945
• Landasan
operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental
yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25
tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur
berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha
koperasi
Menurut pasal 5 UU
no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai
berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian.
Sejarah
Koperasi
Sejarah
nasional
Menurut
Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam
pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan.
Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik
perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama
dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis,
gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan Belanda.
Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja
mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk
menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu
pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam
meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat
solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah
Internasional
Pelopor pertama
berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris dan Beliau
di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia mempelopori berdirinya koperasi
konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh 28 orang
buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri
Pelopor lahirnya
kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang mendirikan
bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha dan kaum
menengah. Pelopor koperasi lainnya adalah Friederich Raiffeisen yang mendirikan
koperasi kredit untuk kaum buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya
koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc dari Prancis. Kaum
buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk mengumpulkan
modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi barang.
Perusahaan yang mereka dirikan itu merupakan koperasi produksi.
Cara
pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk
mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai
berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
- Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga koperasimempunyai daya saing yang kuat terhadap sektor usaha swasta dan perusahaan negara
- Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pameran-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
- Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi
- Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan cara memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
- Memberikan bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan bimbngan pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya baik dari pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan
koperasi
- Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
- Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
- Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
- Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
- Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
- Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
- Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban
anggota koperasi :
- Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Hak-hak anggota koperasi:
- Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
- Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Permodalan
koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri
yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok,
yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota
koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi
Simpanan wajib,
yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dana cadangan,
yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada
anggota
Hibah, yaitu
bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk
didalamnya adalah simpanan sukarela
Koperasi lain dan
atau anggotaya
Bank dan lembaga
keuangan lainya
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang
sah
D.
Mengidentifikasi tentang cara pendirian, tujuan, peranan, ciri-ciri, manfaat,
RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis-jenis usaha koperasi.
Langkah
–langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal
pendirian koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat caln anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
- Setelah bahan-bahan persiapkan,panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan
rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
- membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan penggakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/ kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang di beri kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi
- Neraca awal koperasi
Jenis-jenis
koperasi
a) Menurut usaha
pokoknya
§
Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya
menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh
barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
§
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah
koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para
anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi
dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
§
Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya
untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi
menurut lapangan usahanya
- Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
- Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
- Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
- Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
- Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
- Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi
menurut unit usahanya:
- Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
- Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d) Menurut
tingkatannya :
- Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD,
- Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat koperasi: merupakan koperasi yang
didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di
kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan koperasi:
merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat
kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(GKPRI) provinsi Jawa Tengah
Induk koperasi: merupakan koperasi yang
sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu
kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran
Koperasi :
Yang berhak
membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat
anggota
b. Pemerintah,
jika :
1) Koperasi bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan
dengan kepentingan umum
3) Kelangsungan hidupnya tidak
bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1
kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e. Pengesahan dan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Sisa
Hasil Usaha
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil
Usaha (SHU)
SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Contoh
pembagian SHU :
Pada Koperasi Unit
Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000,
jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1
tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan
25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu
memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1
tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang
diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20%
x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25%
x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima
Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 +
37.500 = 67.500
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PELAKU EKONOMI
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/pelaku-ekonomi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar