Senin, 13 Mei 2013
1
komentar
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Dalam
era globalisasi sekarang ini, mempercepat pertumbuhan ekonomi terasa semakin
meningkat dan komplek, bentuk-bentuk surat berharga juga turut mengalami
berbagai macam kemajuan semakin berkembang pesat. Dalam bidang perdagangan dan
jasa saat ini diperlukan bentuk-bentuk transaksi yang sangat mudah dan cepat.
Salah satu jenis transaksi yang sedang berkembang belakangan ini adalah Commercial
Paper yang telah dikenal di Indonesia, dan juga merupakan salah satu
alternatif pendanaan yang paling mudah dan cepat saat ini.
Sejak awal tahun
1980-an pemerintah telah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi
pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dan perdagangan. Pada
dasarnya pengembangan sektor finansial di Indonesia dapat dikelompokkan dalam
tiga upaya, yaitu sistem pengembangan yang berlandaskan pada mekanisme pasar,
pengembangan instrumen-instrumen pasar finansial serta pengembangan
aktifitas-aktifitas pendukung kedua hal tersebut dan Commercial Paper merupakan
salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.1 Untuk itu pemerintah
mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat
Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masingmasing bertanggal 11 Agustus
1995 tentang Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial (Commercial
Paper) melalui Bank Umum di Indonesia maka bank umum di Indonesia mempunyai
pedoman yang seragam dan memiliki dasar hukum yang kuat terhadap adanya Surat
Berharga Komersial (Commercial Paper) terutama dalam penggunaannya dalam
pengembangan investasi yang semakin berkembang pesat. Pada prinsipnya Commercial
Paper adalah surat hutang. Suatu surat yang menyatakan bahwa suatu
perusahaan berjanji membayar pada tanggal tertentu kepada pemegang Commercial
Paper.2 Peranan Commercial Paper sebagai alternatif pendanaan atau
pembiayaan dalam
kegiatan pasar uang di Indonesia dirasakan mulai sangat penting. Faktorfaktor yang
menciptakan kondisi para pelaku pasar uang giat mencari alternatif lain dari sumber
penanaman pembiayaan dana antara lain adalah likuiditas perekonomian yang
ketat, tingkat suku bunga di dalam negeri yang relatif tinggi, dan ekspansi
kredit yang cenderung melambat. Tingginya ongkos pembiayaan perbankan serta
sulitnya memperoleh kredit dari bank telah mendorong timbulnya praktek-praktek
intermediasi, yaitu perusahaan-perusahaan mencari sumber dana
- Bambang Setijoprodjo, Beberapa Surat Berharga Dalam Perbankan,disampaikan Dalam Program Pendidikan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Airlangga, 16 November 1995, hal.
- Hasyim, Sekilas Tentang Commercial Paper, Buletin Infi Finansial, No. 27/IV, April 1993, hal 2. yang relatif murah dan cepat tersedia, sedangkan di pihak lain pemilik dana berusaha mencari penanaman dana yang relatif aman. Hal ini tercermin dari pertumbuhan perdagangan instrumen-instrumen pasar uang yang baru seperti Commercial Paper. Jadi Commercial Paper itu sebetulnya sama dengan surat hutang lainnya seperti promes dan obligasi. Walaupun pada saat ini Commercial Paper sedang menarik perhatian berbagai kalangan, sebenarnya ketentuan yang mengatur mengenai Commercial Paper ini belum ada, sehingga masyarakat masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum atas kepemilikan Commercial Paper. Oleh karena itu aturan main tentang Commercial Paper sudah sangat mendesak dan hal ini seharusnya mulai dipikirkan mengingat akhir-akhir ini Commercial Paper sedang menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sangat diminati oleh kalangan yang membutuhkannya.
B. Permasalahan
Commercial
Paper merupakan salah satu topik yang menarik sehubungan dengan
sulitnya memperoleh dana bagi sumber pembiayaan pada akhir-akhir ini karena
banyaknya kalangan yang berpendapat bahwa Commercial Paper mempunyai beberapa
keuntungan dan kemudahan dibandingkan dengan surat hutang lainnya seperti promes
dan obligasi. Commercial Paper merupakan salah satu alternatif
pembiayaan dalam suatu perusahaan selain beberapa alternatif lainnya. Pada saat
ini Commercial Paper sedang menjadi sorotan banyak kalangan yang
berpendapat bahwa CommercialnPaper mempunyai prospek yang sangat cerah
di masa yang akan datang. Sebagai salah satu kegiatan dalam bidang bisnis, Commercial
Paper tentu memerlukan suatu dasar hukum agar dapat berlaku dan mempunyai
kekuatan pada pihak-pihak yang menggunakannya. Namun pada saat ini instrumen
hutang yang sebenarnya bagi hukum dan
bisnis
Indonesia merupakan produk baru, aspek yuridisnya belum tertera dan belum jelas
kualifikasinya. Di Indonesia pada umumnya masyarakat masih awam terhadap instrument
pasar uang seperti Commercial Paper. Seringkali indikator yang digunakan
untuk menilai instrumen pasar uang tersebut adalah pendapatan saja dan kurang memperhatikan
aspek resiko dan keamanan investasi. Padahal seharusnya kalangan yang
membutuhkannya lebih mengutamakan segi keamanan investasi disbanding unsur
profitnya. Commercial Paper mengandung resiko besar karena tiada jaminan
apapun. Oleh karenanya masyarakat harus berhati-hati akan kelemahan Commercial
Paper terutama bagi investor baru sehingga tidak terjebak kredit macet gaya
baru akibat sebagian penerbit tidak dapat membayar kembali Commercial Paper yang
telah dijanjikan.
Ini dapat terjadi karena di Indonesia belum ada aturan khusus yang membahas
mekanisme perdagangan Commercial Paper.
Adapun
yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
Aspek Hukum Commercial Paper di Indonesia ?
2. Bagaimana
eksistensi Commercial Paper dalam dunia usaha ditinjau dari Hukum Dagang
?
A. Istilah dan Definisi
Terdapat
beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers,
commercial papers dan waardepapieren (Bambang Setijoprodjo, 1994
: 3).
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk
surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk
melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan,
agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable
instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat
berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang (Dunil Z: 2004).
B. Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga
Perlu
sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun
perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
- Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan ekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
- Surat
berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6). - Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
- Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
- Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan
demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat
dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena
itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan
sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
C. Penerbitan Surat Berharga
Terdapat
dua cara penerbitan surat berharga yaitu: (Wikipedia)
- Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga
komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak
perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar
keuangan Amerika (US Treasury Securities)
D. Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan
di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet
Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
COMMERCIAL PAPER
A. Pengertian dan Jenis-Jenis Commercial Paper
Pada
awalnya istilah Commercial Paper tidak dikenal dalam kerangka hokum Indonesia
alaupun belum merupakan aturan berbentuk
Undang-undang. Hal ini tersebut dimaklumi karena dewasa ini banyaknya
perkembangan jenis surat berharga sebagai instrumen pasar uang. Namun karena
pengaruh globalisasi yang melanda di berbagai bidang, maka Commercial Paper kemudian
masuk dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Istilah Commercial Paper
kemudian dicoba di Indonesia dengan istilah surat sanggup tanpa jaminan
yang baru dikenal di Indonesia karena perkembangan globalisasi dewasa ini. Menurut
Dictionary of Business Term dalam buku Munir Fuady yang berjudul Hukum
Perkreditan Kontemporer :
“Commercial
Paper diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu
jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau
perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang cash untuk
sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecurer
instrument) dan biasanya diberikan secara discount sungguhpun
didapati
juga yang memberikan bunga tertentu”. Dari beberapa rumusan di atas dapat
ditarik pengertian mengenai karakteristik Commercial Paper. Commercial
Paper merupakan surat berharga berjangka waktu pendek dengan tempo 2 sampai
270 hari atau kurang dari satu tahun, yang dikeluarkan oleh bank, perusahaan
atau peminjam lain kepada investor untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
yang cepat bagi sipenerbit. Sebagai imbalannya investor akan memperoleh
bayaran diskonto yaitu selisih nilai harga nominal dengan harga
penjualan karena harga penjualan Commercial Paper tersebut di bawah
harga nominalnya. Commercial Paper memang merupakan produk dari
perkembangan dunia usaha yang berkembang pesat belakangan ini. Perkembangan ini
membuat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia praktik tertinggal.
Mengingat perubahan ini maka bank Indonesia sejak tanggal 11 Agustus 1995
mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan
perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui bank
umum di Indonesia. Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR ini, Commercial Paper adalah surat sanggup tanpa jaminan
yang diterbitkan perusahaan bukan bank atau perusahaan efek, berjangka waktu
pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Sedangkan yang merupakan
ciri-ciri dari suatu Commercial Paper menurut Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Edaran No. 28/49/UPG antara lain :
- Merupakan janji untuk membayar tanpa syarat.
- Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam surat sanggup.
- Berjangka waktu pendek yaitu tidak melebihi 9 bulan.
- Umumnya diperjual belikan dalam bentuk discount
- Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1996, hal 143.
- Munir Fuady, Keberadaan Commercial Paper Dari Segi Yuridis, Bisnis Indonesia, 21 Mei 1996, hal 10.
- Tidak mempunyai jaminan hutang Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah punya nama ataupunnperusahaan yang telah dirating bagus oleh perusahaan peringkat.
- Merupakan instrumen pasar uang, sungguhpun dapat dikembangkan untuk menjadi instrumen pasar modal.
- Hingga saat ini belum ada pengaturan yang khusus mengenai Commercial Paper di Indonesia. Oleh karena itu Commercial Paper tidak dapat disebutkan secara pasti. Ada yang membedakannya berdasarkan apakah Commercial Paper itu memakai pengaturan penerbitan (arranger) atau tidak, apakah Commercial Paper tersebut memakai perjanjian jual beli atau tidak, atau apakah Commercial Paper itu memakai jaminan atau tidak. Ada juga yang membedakan berdasarkan kriteria yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu merupakan surat promes atau bukan.
B. Syarat-Syarat Sah Commercial Paper
Syarat-syarat
formal penerbitan Commercial Paper melalui bank umum di Indonesia
menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 termasuk
persyaratan mengenai pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang
diakui di dalam negeri. Pasal 2 yang mengatur persyaratan formal Commercial
Paper, yaitu sebagai berikut :
a.
Mencantumkan
- Klausula sanggup dan kata-kata “SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
- Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Penetapan hari bayar
- Penetapan pembayaran
- Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
- Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
- Tanda tangan penerbit
C. Penerbitan dan Berakhirnya Commercial Paper
Perdagangan
Commercial Paper dilakukan dengan mekanisme dealer ship yaitu suatu
mekanisme dimana calon penerbit Commercial Paper akan menghubungi pengatur
penerbitan atau sebaliknya. Karena pada saat telah ada lembaga pemeringkat yang
melakukan penilaian atas resiko kredit suatu perusahaan maka pengatur
penerbitan akan menghubungi lembaga pemeringkat untuk mengetahui tingkat
kreabilitas calon penerbit Commercial Paper. Perusahaan yang akan melakukan
penerbitan dan perdagangan Commercial Paper harus mempunyai tingkat kesehatan
dan permodalan yang tergolong sehat dalam 12 bulan terakhir. Lembaga
pemeringkat akan menilai apakah calon penerbit dan pernyataan peringkat Commercial
Paper akan diserahkan oleh Lembaga Pemeringkat kepada pengatur penerbitan. Setelah
memperoleh sertifikat pemeringkat Commercial Paper maka pengaturan penerbitan
akan menerbitkan memorandum informasi yang objektif mengenai calon penerbit
melalui media cetak. Informasi yang disiapkan sekurang-kurangnya harus memuat
laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
dengan kualifikasi wajar tanpa syarat. Disamping itu perlu pula disajikan
laporan keuangan kwartalan yang terbaru, anggaran dasar penerbit, tanggung
jawab hukum dari semua pihak yang terlibat dalam transaksi dan peringakt Commercial
Paper. Kegiatan sebagai pengatur menyampaikan laporan kepada bank Indonesia
dengan format yang telah ditetapkan dalam Surat Edarab Bank Indonesia No. 28/49/UPG
tanggal 11 Agustus 1995. 7.
Pengatur
penerbitan akan menghubungi agen penerbitan dan agen pembayaran. Dalam memilih
agen penerbitan dan agen pembayaran dilakukan secara kompetitif. Agen penerbit
wajib melakukan penelitian atas kebenaran prosedur penerbitan Commercial
Paper, baik dari segi administratif maupun dari segi yuridis. Yang dimaksud
dengan hal-hal yang bersifat administratif adalah penelitian atas kebenaran
prosedur penerbitan dengan memperhatikan antara lain anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga perusahaan calon penerbit Commercial Paper, serta keaslian
kertas komersial Paper yang bersangkutan. Segi yuridis yang perlu diperhatikan
adalah pemenuhan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Agen pembayar
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas Commercial
Paper pada saat jatuh tempo. Commercial Paper yang tidak ditunaikan
setelah melampaui waktu enam bulan sejak jatuh tempo dapat ditunaikan langsung
pada penerbit Commercial Paper. Perlu dipahami bahwa agen pembayar tidak
menjamin pembayar tetapi hnaya melaksanakan pembayaran Commercial Paper yang
jatuh tempo bila dananya disediakan oleh penerbit Commercial Paper. Jika
pengatur penerbitan telah mendapatkan agen penerbitan dan agen pembayaran maka
diadakan perjanjian antara penerbit dengan agen penerbitan dan agen penerbit
dengan agen pembayaran. Dalam perjanjian tersebut diuraikan kewajiban
masing-masing agen serta fee yang menjadi haknya untuk jasanya ini. Selanjutnya,
agen penerbit mulai menjual Commercial Paper kepada investor pertama,
secara langsung maupun melalui dealer. Apabila investor pertama ingin menjual Commercial
Paper pada investor kedua dapat dilakukan dengan cara endosemen blanko dan
tanpa hak regres. Investor kedua dapat menguangkan Commercial Paper setelah
jatuh tempo pada agen pembayar.
Berakhirnya Commercial Paper
a. Dengan cara peralihan
Cara
peralihan Commercial Paper melalui sanggup diatur dalam pasal 110 sampai
dengan Pasal 119 KUHD. Untuk mengetahui bagaimana cara peralihan melalui surat
sanggup terlihat dari klausula yang terdapat dalam surat sanggup tersebut.
Klausula yang terdapat dalam surat sanggup adalah hanya “atas pengganti. Berdasarkan
Pasal 110 KUHD bahwa surat berharga yang berklausa atas pengganti dan cara
peralihan dengan jalan “endosemen”. Endosemen adalah lembaga pemindahan hak
milik atas tagihan pada surat berharga yang berklausula atas pengganti. Dalam
melakukan endosemen harus tidak bersyarat, setiap persyaratan yang dimasukkan
kedalamnya dianggap tidak ada, dan apabila endosemen dilakukan untuk sebagian
maka endosemen tersebut batal, sedangkan endosemen atas tunjuk berlaku sebagai
endosemen blanko (Pasal 111 KUHD).
Cara
penulisan endosemen adalah harus ditempatkan pada surat sanggup atau pada
halaman yang terjerat padanya (sambungan) dan kemudian endosemen tersebut harus
ditandatangani oleh endosan. Endosemen tidak dapat menyebutkan geendoseerde atau
terdiri atas tanda tangan saja dari endosan (endosan blanko) dalam hal terakhir
supaya sah endosemen harus ditempatkan dibagian belakang dari surat sanggup
atau pada sambungannya. Dengan telah dilakukan endosemen oleh pemegang pertama
pada pemegang berikutnya, maka semua hak-hak yang terbit dari surat tersebut
beralih atau pindah dengan catatan pemegang tersebut memperoleh surat sanggup
dengan jujur. Dalam rangka memperlancar peralihan surat berharga khususnya KUHD
memperbolehkan melakukan endosemen blanko, sehingga pemegang dapat dengan mudah
: (Pasal 113 KUHD).
- Mengisi blanko itu, baik dengan namanya sendiri maupun dengan nama orang lain.
- Mengandosir surat sanggup itu blanko lagi atau mengandosirnya pada orang lain.
- Menyerahkan surat sanggup pada pihak ketiga, dengan tidak mengisi blanko dan dengan tidak mengandosirnya.
Selain
tindakan-tindakan di atas, endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk
ditagih”, “untuk ditagih”, “atas kuasa” atau pernyataan lain yang membawa serta
perintah semata-mata untuk menagih, maka pemegang dapat melakukan hak-hak yang
timbul dari surat sanggup itu, akan tetapi ia tidak dapat mengandosir surat
sanggup ini lain daripada dengan pemberian kuasa.
Suatu
endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk jaminan”, jumlah untuk gadai
atau pernyataan lain yang membawa serta pemberian gadai didalamnya, maka
pemegang dapat melakukan segala hak-hak yang timbul dari surat sanggup tetapi
suatu endosemen yang ditempatkan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan
jalan pemberian kuasa. Penghutang surat sanggup pada pemegang ini tidak dapat
mengemukakan upaya-upaya tangkisan yang berdasar atas hubungan pribadi mereka
dengan endosemen, kecuali apabila pemegang pada
penerimaan
surat sanggup itu sengaja telah berbuat yang merugikan penghutnag (Pasal 118
KUHD). Suatu endosemen yang ditempatkan sesudah hari gugur, mempunyai akibat yang
sama seperti suatu endosemen yang ditempatkan sebelum hari gugur.
b. Penguangan Commercial Paper
Berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR, tanggal 11 Agustus
ada dua cara penguangan surat berharga komersial yaitu :
- Surat berharga komersial yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayar selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu.
- Setelah jangka waktu tersebut, surat berharga komersial hanya dapat ditagih langsung kepada penerbit.
Kadangkala
dalam penulisan surat berharga antar berupa tulisan nominal dengan hurup
berbeda, mengenai hal ini menurut Surat Keputusan Bank Indonesia tersebut
adalah sebagai berikut :
- Surat berharga komersial yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang ditulis dalam huruf dan dalam angka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya. Hal ini senada dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum.
- Dalam jumlah uang tertulis ditulis berulang-ulang dan dapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.
- Setiap perubahan amanat yang telah tertulis dalam surat berharga komersial harus ditanda tangani oleh penerbit tempat kosong yang tedekat dengan perubahan dan ditanda tangani serta oleh pengatur penerbit dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut.
c. Lampaunya Waktu
Lampau
waktu atau kadaluarsa merupakan suatu kondisi yang berhubungan dengan masa atau
waktu berlakunya surat berharga, apakah suatu surat berharga yang masih berlaku
atau tidak atau kapan suatu surat berharga telah jatuh waktu atau dapat
dicairkan pada si penerbit atau si tersangkut. Ketentuan lampau waktu surat
sanggup diatur dalam Pasal 168 a sampai dengan Pasal 170 KUHD. Menurut ketentuan
Pasal 169 KUHD bahwa semua penuntutan hak yang timbul dari surat sanggup
terhadap akseptan, lampau waktu dengan lampaunya waktu 3 (tiga) tahun dihitung
sejak hari gugur. Penuntutan-penuntutan hak dari pemegang terhadap endosan-endosan
dan terhadap penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 1 (satu) tahun,
dihitung di hari penanggalan protes yang dibuat tepat pada waktunya atau
bilamana ada klausula biaya, sejak hari gugurnya. Penuntutan-penuntutan hak dari
endosan-endosan terhadap satu sama lain dan terhadap penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 6 (enam) bulan, sejak
hari, dimana endosan membayar surat sanggup untuk memenuhi wajib regresnya atau
sejak hari dimana ia sendiri dimuka hakim keterlambatan waktu yang dimaksud
dalam hal di atas tidak dapat dikemukakan oleh akseptan bila atau sekedar ia
menerima dana atau ia memperkaya diri yang tidak dibenarkan.
KESIMPULAN
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk
surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk
melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan,
agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable
instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
SUMBER
- http://dodiksetiawan.wordpress.com/
- Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005):
- Hanafi, Mamduh M, Manajemen Keuangan, BPFE, Yogyakarta, 2004
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Konsep Penilaian Surat Berharga
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/konsep-penilaian-surat-berharga_12.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar:
Bagaimana apabila seseorang membayar utang melalui wesel berklausa pengganti ke si B, tetapi wesel ini tercecer dan ditemukan oleh pihak ke tiga dan wesel ini dicairkan kebank karena sudah jatuh tanggal, setelah si konfirmasikan kepihak bank masalah wesel ini tidak sampai ketangannnya,lalu pihak mengatakan bahwa wesel ini sudah dicairkan. siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini
Posting Komentar