Posted by Bagio Senin, 13 Mei 2013 1 komentar

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan
Dalam era globalisasi sekarang ini, mempercepat pertumbuhan ekonomi terasa semakin meningkat dan komplek, bentuk-bentuk surat berharga juga turut mengalami berbagai macam kemajuan semakin berkembang pesat. Dalam bidang perdagangan dan jasa saat ini diperlukan bentuk-bentuk transaksi yang sangat mudah dan cepat. Salah satu jenis transaksi yang sedang berkembang belakangan ini adalah Commercial Paper yang telah dikenal di Indonesia, dan juga merupakan salah satu alternatif pendanaan yang paling mudah dan cepat saat ini.
Sejak awal tahun 1980-an pemerintah telah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dan perdagangan. Pada dasarnya pengembangan sektor finansial di Indonesia dapat dikelompokkan dalam tiga upaya, yaitu sistem pengembangan yang berlandaskan pada mekanisme pasar, pengembangan instrumen-instrumen pasar finansial serta pengembangan aktifitas-aktifitas pendukung kedua hal tersebut dan Commercial Paper merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.1 Untuk itu pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masingmasing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indonesia maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam dan memiliki dasar hukum yang kuat terhadap adanya Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) terutama dalam penggunaannya dalam pengembangan investasi yang semakin berkembang pesat. Pada prinsipnya Commercial Paper adalah surat hutang. Suatu surat yang menyatakan bahwa suatu perusahaan berjanji membayar pada tanggal tertentu kepada pemegang Commercial Paper.2 Peranan Commercial Paper sebagai alternatif pendanaan atau pembiayaan dalam kegiatan pasar uang di Indonesia dirasakan mulai sangat penting. Faktorfaktor yang menciptakan kondisi para pelaku pasar uang giat mencari alternatif lain dari sumber penanaman pembiayaan dana antara lain adalah likuiditas perekonomian yang ketat, tingkat suku bunga di dalam negeri yang relatif tinggi, dan ekspansi kredit yang cenderung melambat. Tingginya ongkos pembiayaan perbankan serta sulitnya memperoleh kredit dari bank telah mendorong timbulnya praktek-praktek intermediasi, yaitu perusahaan-perusahaan mencari sumber dana
  1. Bambang Setijoprodjo, Beberapa Surat Berharga Dalam Perbankan,disampaikan Dalam Program Pendidikan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Airlangga, 16 November 1995, hal.
  2. Hasyim, Sekilas Tentang Commercial Paper, Buletin Infi Finansial, No. 27/IV, April 1993, hal 2. yang relatif murah dan cepat tersedia, sedangkan di pihak lain pemilik dana berusaha mencari penanaman dana yang relatif aman. Hal ini tercermin dari pertumbuhan perdagangan instrumen-instrumen pasar uang yang baru seperti Commercial Paper. Jadi Commercial Paper itu sebetulnya sama dengan surat hutang lainnya seperti promes dan obligasi. Walaupun pada saat ini Commercial Paper sedang menarik perhatian berbagai kalangan, sebenarnya ketentuan yang mengatur mengenai Commercial Paper ini belum ada, sehingga masyarakat masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum atas kepemilikan Commercial Paper. Oleh karena itu aturan main tentang Commercial Paper sudah sangat mendesak dan hal ini seharusnya mulai dipikirkan mengingat akhir-akhir ini Commercial Paper sedang menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sangat diminati oleh kalangan yang membutuhkannya.

B. Permasalahan

Commercial Paper merupakan salah satu topik yang menarik sehubungan dengan sulitnya memperoleh dana bagi sumber pembiayaan pada akhir-akhir ini karena banyaknya kalangan yang berpendapat bahwa Commercial Paper mempunyai beberapa keuntungan dan kemudahan dibandingkan dengan surat hutang lainnya seperti promes dan obligasi. Commercial Paper merupakan salah satu alternatif pembiayaan dalam suatu perusahaan selain beberapa alternatif lainnya. Pada saat ini Commercial Paper sedang menjadi sorotan banyak kalangan yang berpendapat bahwa CommercialnPaper mempunyai prospek yang sangat cerah di masa yang akan datang. Sebagai salah satu kegiatan dalam bidang bisnis, Commercial Paper tentu memerlukan suatu dasar hukum agar dapat berlaku dan mempunyai kekuatan pada pihak-pihak yang menggunakannya. Namun pada saat ini instrumen hutang yang sebenarnya bagi hukum dan
bisnis Indonesia merupakan produk baru, aspek yuridisnya belum tertera dan belum jelas kualifikasinya. Di Indonesia pada umumnya masyarakat masih awam terhadap instrument pasar uang seperti Commercial Paper. Seringkali indikator yang digunakan untuk menilai instrumen pasar uang tersebut adalah pendapatan saja dan kurang memperhatikan aspek resiko dan keamanan investasi. Padahal seharusnya kalangan yang membutuhkannya lebih mengutamakan segi keamanan investasi disbanding unsur profitnya. Commercial Paper mengandung resiko besar karena tiada jaminan apapun. Oleh karenanya masyarakat harus berhati-hati akan kelemahan Commercial Paper terutama bagi investor baru sehingga tidak terjebak kredit macet gaya baru akibat sebagian penerbit tidak dapat membayar kembali Commercial Paper yang telah dijanjikan. Ini dapat terjadi karena di Indonesia belum ada aturan khusus yang membahas mekanisme perdagangan Commercial Paper.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Aspek Hukum Commercial Paper di Indonesia ?
2.      Bagaimana eksistensi Commercial Paper dalam dunia usaha ditinjau dari Hukum Dagang ?

A.    Istilah dan Definisi

Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, commercial papers dan waardepapieren (Bambang Setijoprodjo, 1994 : 3).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).

B.     Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga

Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
  1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
  2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan  menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan  ekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
  3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
    diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
  4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
  5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
  6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.

C.    Penerbitan Surat Berharga

Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu: (Wikipedia)
  • Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
  • Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)

D.    Jenis-Jenis Surat Berharga

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.

COMMERCIAL PAPER

A.    Pengertian dan Jenis-Jenis Commercial Paper

Pada awalnya istilah Commercial Paper tidak dikenal dalam kerangka hokum Indonesia  alaupun belum merupakan aturan berbentuk Undang-undang. Hal ini tersebut dimaklumi karena dewasa ini banyaknya perkembangan jenis surat berharga sebagai instrumen pasar uang. Namun karena pengaruh globalisasi yang melanda di berbagai bidang, maka Commercial Paper kemudian masuk dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Istilah Commercial Paper kemudian dicoba di Indonesia dengan istilah surat sanggup tanpa jaminan yang baru dikenal di Indonesia karena perkembangan globalisasi dewasa ini. Menurut Dictionary of Business Term dalam buku Munir Fuady yang berjudul Hukum Perkreditan Kontemporer :
Commercial Paper diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang cash untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecurer instrument) dan biasanya diberikan secara discount sungguhpun
didapati juga yang memberikan bunga tertentu”. Dari beberapa rumusan di atas dapat ditarik pengertian mengenai karakteristik Commercial Paper. Commercial Paper merupakan surat berharga berjangka waktu pendek dengan tempo 2 sampai 270 hari atau kurang dari satu tahun, yang dikeluarkan oleh bank, perusahaan atau peminjam lain kepada investor untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat bagi sipenerbit. Sebagai imbalannya investor akan memperoleh bayaran diskonto yaitu selisih nilai harga nominal dengan harga penjualan karena harga penjualan Commercial Paper tersebut di bawah harga nominalnya. Commercial Paper memang merupakan produk dari perkembangan dunia usaha yang berkembang pesat belakangan ini. Perkembangan ini membuat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia praktik tertinggal. Mengingat perubahan ini maka bank Indonesia sejak tanggal 11 Agustus 1995 mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia. Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR ini, Commercial Paper adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan perusahaan bukan bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Sedangkan yang merupakan ciri-ciri dari suatu Commercial Paper menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Edaran No. 28/49/UPG antara lain :
  1. Merupakan janji untuk membayar tanpa syarat.
  2. Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam surat sanggup.
  3. Berjangka waktu pendek yaitu tidak melebihi 9 bulan.
  4. Umumnya diperjual belikan dalam bentuk discount
  5. Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1996, hal 143.
  6. Munir Fuady, Keberadaan Commercial Paper Dari Segi Yuridis, Bisnis Indonesia, 21 Mei 1996, hal 10.
  7. Tidak mempunyai jaminan hutang Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah punya nama ataupunnperusahaan yang telah dirating bagus oleh perusahaan peringkat.
  8. Merupakan instrumen pasar uang, sungguhpun dapat dikembangkan untuk menjadi instrumen pasar modal.
  9. Hingga saat ini belum ada pengaturan yang khusus mengenai Commercial Paper di Indonesia. Oleh karena itu Commercial Paper tidak dapat disebutkan secara pasti. Ada yang membedakannya berdasarkan apakah Commercial Paper itu memakai pengaturan penerbitan (arranger) atau tidak, apakah Commercial Paper tersebut memakai perjanjian jual beli atau tidak, atau apakah Commercial Paper itu memakai jaminan atau tidak. Ada juga yang membedakan berdasarkan kriteria yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu merupakan surat promes atau bukan.

B.     Syarat-Syarat Sah Commercial Paper

Syarat-syarat formal penerbitan Commercial Paper melalui bank umum di Indonesia menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 termasuk persyaratan mengenai pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang diakui di dalam negeri. Pasal 2 yang mengatur persyaratan formal Commercial Paper, yaitu sebagai berikut :
 
a. Mencantumkan
  1. Klausula sanggup dan kata-kata “SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
  2. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayar
  4. Penetapan pembayaran
  5. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
  7. Tanda tangan penerbit

C.    Penerbitan dan Berakhirnya Commercial Paper

Perdagangan Commercial Paper dilakukan dengan mekanisme dealer ship yaitu suatu mekanisme dimana calon penerbit Commercial Paper akan menghubungi pengatur penerbitan atau sebaliknya. Karena pada saat telah ada lembaga pemeringkat yang melakukan penilaian atas resiko kredit suatu perusahaan maka pengatur penerbitan akan menghubungi lembaga pemeringkat untuk mengetahui tingkat kreabilitas calon penerbit Commercial Paper. Perusahaan yang akan melakukan penerbitan dan perdagangan Commercial Paper harus mempunyai tingkat kesehatan dan permodalan yang tergolong sehat dalam 12 bulan terakhir. Lembaga pemeringkat akan menilai apakah calon penerbit dan pernyataan peringkat Commercial Paper akan diserahkan oleh Lembaga Pemeringkat kepada pengatur penerbitan. Setelah memperoleh sertifikat pemeringkat Commercial Paper maka pengaturan penerbitan akan menerbitkan memorandum informasi yang objektif mengenai calon penerbit melalui media cetak. Informasi yang disiapkan sekurang-kurangnya harus memuat laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan kualifikasi wajar tanpa syarat. Disamping itu perlu pula disajikan laporan keuangan kwartalan yang terbaru, anggaran dasar penerbit, tanggung jawab hukum dari semua pihak yang terlibat dalam transaksi dan peringakt Commercial Paper. Kegiatan sebagai pengatur menyampaikan laporan kepada bank Indonesia dengan format yang telah ditetapkan dalam Surat Edarab Bank Indonesia No. 28/49/UPG tanggal 11 Agustus 1995. 7.
Pengatur penerbitan akan menghubungi agen penerbitan dan agen pembayaran. Dalam memilih agen penerbitan dan agen pembayaran dilakukan secara kompetitif. Agen penerbit wajib melakukan penelitian atas kebenaran prosedur penerbitan Commercial Paper, baik dari segi administratif maupun dari segi yuridis. Yang dimaksud dengan hal-hal yang bersifat administratif adalah penelitian atas kebenaran prosedur penerbitan dengan memperhatikan antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan calon penerbit Commercial Paper, serta keaslian kertas komersial Paper yang bersangkutan. Segi yuridis yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Agen pembayar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas Commercial Paper pada saat jatuh tempo. Commercial Paper yang tidak ditunaikan setelah melampaui waktu enam bulan sejak jatuh tempo dapat ditunaikan langsung pada penerbit Commercial Paper. Perlu dipahami bahwa agen pembayar tidak menjamin pembayar tetapi hnaya melaksanakan pembayaran Commercial Paper yang jatuh tempo bila dananya disediakan oleh penerbit Commercial Paper. Jika pengatur penerbitan telah mendapatkan agen penerbitan dan agen pembayaran maka diadakan perjanjian antara penerbit dengan agen penerbitan dan agen penerbit dengan agen pembayaran. Dalam perjanjian tersebut diuraikan kewajiban masing-masing agen serta fee yang menjadi haknya untuk jasanya ini. Selanjutnya, agen penerbit mulai menjual Commercial Paper kepada investor pertama, secara langsung maupun melalui dealer. Apabila investor pertama ingin menjual Commercial Paper pada investor kedua dapat dilakukan dengan cara endosemen blanko dan tanpa hak regres. Investor kedua dapat menguangkan Commercial Paper setelah jatuh tempo pada agen pembayar.

Berakhirnya Commercial Paper

a. Dengan cara peralihan

Cara peralihan Commercial Paper melalui sanggup diatur dalam pasal 110 sampai dengan Pasal 119 KUHD. Untuk mengetahui bagaimana cara peralihan melalui surat sanggup terlihat dari klausula yang terdapat dalam surat sanggup tersebut. Klausula yang terdapat dalam surat sanggup adalah hanya “atas pengganti. Berdasarkan Pasal 110 KUHD bahwa surat berharga yang berklausa atas pengganti dan cara peralihan dengan jalan “endosemen”. Endosemen adalah lembaga pemindahan hak milik atas tagihan pada surat berharga yang berklausula atas pengganti. Dalam melakukan endosemen harus tidak bersyarat, setiap persyaratan yang dimasukkan kedalamnya dianggap tidak ada, dan apabila endosemen dilakukan untuk sebagian maka endosemen tersebut batal, sedangkan endosemen atas tunjuk berlaku sebagai endosemen blanko (Pasal 111 KUHD).
Cara penulisan endosemen adalah harus ditempatkan pada surat sanggup atau pada halaman yang terjerat padanya (sambungan) dan kemudian endosemen tersebut harus ditandatangani oleh endosan. Endosemen tidak dapat menyebutkan geendoseerde atau terdiri atas tanda tangan saja dari endosan (endosan blanko) dalam hal terakhir supaya sah endosemen harus ditempatkan dibagian belakang dari surat sanggup atau pada sambungannya. Dengan telah dilakukan endosemen oleh pemegang pertama pada pemegang berikutnya, maka semua hak-hak yang terbit dari surat tersebut beralih atau pindah dengan catatan pemegang tersebut memperoleh surat sanggup dengan jujur. Dalam rangka memperlancar peralihan surat berharga khususnya KUHD memperbolehkan melakukan endosemen blanko, sehingga pemegang dapat dengan mudah : (Pasal 113 KUHD).
  1. Mengisi blanko itu, baik dengan namanya sendiri maupun dengan nama orang lain.
  2. Mengandosir surat sanggup itu blanko lagi atau mengandosirnya pada orang lain.
  3. Menyerahkan surat sanggup pada pihak ketiga, dengan tidak mengisi blanko dan dengan tidak mengandosirnya.
Selain tindakan-tindakan di atas, endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk ditagih”, “untuk ditagih”, “atas kuasa” atau pernyataan lain yang membawa serta perintah semata-mata untuk menagih, maka pemegang dapat melakukan hak-hak yang timbul dari surat sanggup itu, akan tetapi ia tidak dapat mengandosir surat sanggup ini lain daripada dengan pemberian kuasa.
Suatu endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk jaminan”, jumlah untuk gadai atau pernyataan lain yang membawa serta pemberian gadai didalamnya, maka pemegang dapat melakukan segala hak-hak yang timbul dari surat sanggup tetapi suatu endosemen yang ditempatkan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan jalan pemberian kuasa. Penghutang surat sanggup pada pemegang ini tidak dapat mengemukakan upaya-upaya tangkisan yang berdasar atas hubungan pribadi mereka dengan endosemen, kecuali apabila pemegang pada
penerimaan surat sanggup itu sengaja telah berbuat yang merugikan penghutnag (Pasal 118 KUHD). Suatu endosemen yang ditempatkan sesudah hari gugur, mempunyai akibat yang sama seperti suatu endosemen yang ditempatkan sebelum hari gugur.

b. Penguangan Commercial Paper

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR, tanggal 11 Agustus ada dua cara penguangan surat berharga komersial yaitu :
  1. Surat berharga komersial yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayar selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu.
  2. Setelah jangka waktu tersebut, surat berharga komersial hanya dapat ditagih langsung kepada penerbit.
Kadangkala dalam penulisan surat berharga antar berupa tulisan nominal dengan hurup berbeda, mengenai hal ini menurut Surat Keputusan Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Surat berharga komersial yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang ditulis dalam huruf dan dalam angka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya. Hal ini senada dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum.
  2. Dalam jumlah uang tertulis ditulis berulang-ulang dan dapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.
  3. Setiap perubahan amanat yang telah tertulis dalam surat berharga komersial harus ditanda tangani oleh penerbit tempat kosong yang tedekat dengan perubahan dan ditanda tangani serta oleh pengatur penerbit dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut.

c. Lampaunya Waktu

Lampau waktu atau kadaluarsa merupakan suatu kondisi yang berhubungan dengan masa atau waktu berlakunya surat berharga, apakah suatu surat berharga yang masih berlaku atau tidak atau kapan suatu surat berharga telah jatuh waktu atau dapat dicairkan pada si penerbit atau si tersangkut. Ketentuan lampau waktu surat sanggup diatur dalam Pasal 168 a sampai dengan Pasal 170 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 169 KUHD bahwa semua penuntutan hak yang timbul dari surat sanggup terhadap akseptan, lampau waktu dengan lampaunya waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak hari gugur. Penuntutan-penuntutan hak dari pemegang terhadap endosan-endosan dan terhadap penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 1 (satu) tahun, dihitung di hari penanggalan protes yang dibuat tepat pada waktunya atau bilamana ada klausula biaya, sejak hari gugurnya. Penuntutan-penuntutan hak dari endosan-endosan terhadap satu sama lain dan terhadap penerbit lampau waktu  karena lampaunya waktu 6 (enam) bulan, sejak hari, dimana endosan membayar surat sanggup untuk memenuhi wajib regresnya atau sejak hari dimana ia sendiri dimuka hakim keterlambatan waktu yang dimaksud dalam hal di atas tidak dapat dikemukakan oleh akseptan bila atau sekedar ia menerima dana atau ia memperkaya diri yang tidak dibenarkan.

KESIMPULAN

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
 
SUMBER
  1. http://dodiksetiawan.wordpress.com/
  2. Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005):
  3. Hanafi, Mamduh M, Manajemen Keuangan, BPFE, Yogyakarta, 2004
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Konsep Penilaian Surat Berharga
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/konsep-penilaian-surat-berharga_12.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagaimana apabila seseorang membayar utang melalui wesel berklausa pengganti ke si B, tetapi wesel ini tercecer dan ditemukan oleh pihak ke tiga dan wesel ini dicairkan kebank karena sudah jatuh tanggal, setelah si konfirmasikan kepihak bank masalah wesel ini tidak sampai ketangannnya,lalu pihak mengatakan bahwa wesel ini sudah dicairkan. siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini

Posting Komentar