Posted by Bagio Sabtu, 18 Mei 2013 0 komentar
Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


•Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
 
  1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
  2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
  3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

•    Subsistem koperasi terdiri dari :
 

  • Anggota koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS PENGURUS
Pengurus 
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
 
RAPAT ANGGOTA 
Pengurus : 
Ketua 
Sekertaris
Bendahara
MANAJER
(Pengelola)
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


Pengelola
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Pola Manajemen

ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20

    - Orang-orang
    - Badan HUkum Koperasi. 

Kewajiban Para Anggota, meliputi :
    -  Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
    -  Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
    -  Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
    -  Aktif dalam proses usaha koperasi
    -  Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang  perkoperasian.
    -  Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi :
    - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
    - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
    - Mendapatkan pelayanan yang sama
    - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
    - Menerima bagian dari SHU
    - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
    - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
 
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :

    * Minta berhenti atas kmauan sendiri
    * Meninggal dunia.
    * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
           - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
           - Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22

    ( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dalam Koperasi.
    ( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya  diatur dalam angagaran 
            Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:
     - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
     - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
   - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan  Penasehat / pengawas.
     - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
     - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
     - Pembagian Sisa hasil Usaha.

     Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi. 
Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

Tugas Pengurus
    - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
    - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
    - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
    - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
    - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
    - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.


PENGURUS Lanjutan
Wewenang Pengurus
    -  Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
   -  Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta         pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
   -  Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan  kemanfaatan Koperasi.
 
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu  dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /  pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas  operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

PENGURUS  Lanjutan
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.

MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
    -  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam  menyusun perencanaan.
    - Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.
    - Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas  bawahannya.
    -  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi  pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38

    1.  Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan   dan pengelolaan koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

    2.  Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

    3.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya  terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Sumber :

http://community.gunadarma.ac.id/
http://ridwanrifay.blogspot.com/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ORGANISASI & MANAJEMEN
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/organisasi-manajemen.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar