Posted by Bagio Kamis, 04 April 2013 0 komentar
Pasal 5.
Bank Umum Milik Negara.
  1. Bank Umum milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
  2. Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 6.
  1. Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung-jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank tersebut.
  2. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
  3. Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
  4. Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
 
Pasal 7.
  1. Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi.
  2. Ugas, wewenang, tanggung-jawab dan susunan Dewan Pengawas Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank yang bersangkutan.
  3. Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung-jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang bersangkutan.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Dewan Pengawas Bank.
Pasal 8.
Bank Umum Swasta.
  1. Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
  • Berbentuk hukum perseroan terbatas.
  • Mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
  • Saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
2. Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
 
Pasal 9.
Bank Umum Koperasi.

1.    Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
  • Berbentuk hukum koperasi.
  • Mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. c. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. d. Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
2.    Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.    Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
4.    Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.

Pasal 10.
Bank Tabungan milik Negara.

Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 11.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.

Pasal 12.
Bank Tabungan Swasta.
1.    Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.    Mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah). Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c.    Memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.

Pasal 13.
Bank Tabungan Koperasi.

1.    Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Berbentuk hukum koperasi.
b.    Mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.    Memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Tabungan Koperasi.

Pasal 14.
Bank Pembangunan milik Negara.
Bank Pembangunan milik Negara didirikan dengan Undang-undang ber-dasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 15.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Pembangunan milik Negara.

Pasal 16.
Bank Pembangunan Daerah.
  1. Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
  2. Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
  3. Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Daerah.

Pasal 17.
Bank Pembangunan milik Swasta.
1.    Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.    Mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.    Memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Swasta.

Pasal 18.
Bank Pembangunan Koperasi.
1.    Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Berbentuk hukum koperasi.
b.    Mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.    Memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Koperasi.

Bank Asing.
Pasal 19.
  1. Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia hanya dibidang bank pembangunan dan/atau bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
  2. Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.  
Pasal 20.
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk :
  • Cabang dari bank yang sudah ada diluar negeri;
  • Suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 21.
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama".

Pasal 22.
Hal-hal tentang Bank Asing yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Undang-undang.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketentuan Pendirian Bank
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/04/ketentuan-pendirian-bank.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar