Posted by Bagio Minggu, 24 Maret 2013 0 komentar

1.      Konsep koperasi
Dua contoh pengertian koperasi yang mcncantumkan prinsip-prinsip koperasi adalah yang dikemukakan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan UU No. 25 Tahun 1992 ten­tang Perkoperasian di Indonesia. International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan Cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus di dasarkan prinsip-prinsip koperasi(Ima Suandi, 1989) Prinsip-prisip yang dimaksud adalah prinsip-prinsip koperasiyang dikemukakan ICA. 
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai "badan usaha yang berang­gotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan". Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma/kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai,
  1. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
  2. Alat untuk rnempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  3. Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan per­ekonomian nasional, dan
  4. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Definisi koperasi yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi banyak juga dikemukakan oleh beberapa ahli, seperti yang dikemukakan olch Calvert, Moh. Hatta dan ILO, meskipun difi­nisi yang dikemukakan kedua ahli tersebut belum mampu untuk menjelaskan karakteristik koperasi secara universal yang mampu membedakan organisasi koperasi dari jenis organisasi lainnya. 
Menurut Calvert (1959) dalarn bukunya yang berjudul The law and Principles of Coopera­tion koperasi didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kmampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-ma­sing. Ideologi yang terkandung dalam definisi ini adalah
  1. Menolong diri sendiri (self help) atau swadaya.
  2. Kerjasama orang-orang (personal cooperation) dalam mana anggota yang terhimpun dianggap sebagai manusia, bukan semata-mata sebagai pemegang saham.
  3. Persamaan hak bagi anggota (equality of members).
  4. Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (voluntary sociation).
  5. Mengutamakan kepentingan anggota (member promotion).
Moh. Hatta dalam bukunya "Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi" mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Definisi koperasi yang dikemukakan oleh Moh. Hatta lebih tepat jika dipandang dari segi ideologi koperasi. beliau sangat menginginkan membangun ekonomi Indonesia dengan basis koperasi, sebab koperasi menawarkan konsep semangat kebersamaan asas kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Oleh karena itu secara ideologi koperasi dapat menjadi tulang punggung (soko guru) perekonomian Indonesia, karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi merangkum aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh, substantif makro dan bukan hanya partial mikro. 

Secara rinci, alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dijelaskan oleh Sri Edi Swasono (1985) sebagai berikut :
  • Koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah.
  • Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung teapi mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia.
  • Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi).
  • Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
  • Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan Ekonorni Pancasila, terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut International Labour Organization (ILO), melalui Rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, dengan memberikan kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, di mana para anggota berperan secara Aktif (Hanel, 1989).
Dari definisi-definisi tersebut beberapa pemikiran pokok tentang koperasi dapat dijelaskan
sebagai berikut :
  • Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai kepentingan yang sama.
  • Koperasi adalah sebuali perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
  • Koperasi adalah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
  • Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam
  • Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Dengan memperhatikan hal ini, koperasi didefinisikan sebagai suatu or­ganisasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  • adanya sekelompok omng yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang‑kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi),
  • adanya dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (Motivasi Swadaya),
  • adanya perusahaan yang didirikan clan dikelola secara bersama-sama (Perusahaan Koperasi), dan
  • tugas perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) adalah memberikan pelayanan kepada ang­gotanya dengan jalan menyediakan autau menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan ang­gota dalam kegiatan ekonominya (MemberPromotion). (Muenkner : 1976, Hanel/Muller: 1976)
Keterangan : AI  = Anggota Individu
UA = Usaha Anggota
                          a = Hubungan kepemilikan
                          b = Hubungan pelayanan
                          c = Hubungan pasar

Berdasarkan definisi diatas niaka dapat dilihat perbedaan antara koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi dan jenis-jenis koperasi.
1. Koperasi dengan organisasi perusahaan yang mcmperoleh laba (perusahaan konvensional).
Komponen
Koperasi
Perussahaan Konvensional
Anggota
Keanggotan terbuka untuk semua pemakai. Modal awal yang dimasukkan minimal dankarenanya tidak merupakan rintangan bagi keanggotaa. Para anggota dapat memasukkan dana tambahan sesuai dengan manfaatnya terhadappelayanan koperasi
Keanggotaan terbuka untuk para penanam modal tertentu. Pemilik yang ada biasanya hanya menambah jumlah anggota sebanyak penanam modal baru yang dipandangnya perlu. Penanam modal baru diperoleh melalui penjualan saham yang ditawarkan dengan harga pasar.
Pemilik
Pemakai adalah pemilik
Penanam modal adalah pemilik
Pengawasan
Pengaawasan berada pada angota atas dasar hal yang sama
Terikat pada penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan dalam perusahaan itu.
kemanfaatan
Anggota/pemakai memperoleh kemanfaatan sebanding dengan kemanfaatan atas jasa yang disediakan oleh koperasi. Tingakat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
Penanaman modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya, sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal.

2.  Koperasi dan Badan Usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat unium. Berbeda dengan organisasi koperasi, pada Badan Usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum,

  • Para nasabah/pemakainya adalah mereka yang memeperoleh manfaat tetapi tidak menjadi pemilik (anggota) dari organisasi itu, dan oleh karena itu organisasi ini tidak memiliki ciri sebagaimana terkandung dalam prinsip identitas dan dalam tugas-tugas yang mengarah pada peningkatan kepentingan para anggotanya (promosi anggota)
  • Para nasabah atau pemakainya tidak diharapkan memberikan konrtibusi langsung pada pengernbangan Badan Usaha ini, balk melalui sumber dayanya sendiri maupun melalui usaha-usaha pribadinya.
 Definisi koperasi yang berdasarkan kriteria identitas dijelaskan sebagai berikut :


  1. Jika para pemilik dan para pelanggan (para Imnbc1i 1)cLiyanan dari organisasi) adalah in­dividu-individu yang sama, maka organisasi terschut dapat didclinisikan sebagai suatu koperasi pembelian (purchasing cooperative).
  2. Koperasi pemasuran (marketing cooperative) ve) adalah koperasi yang mclaluinya para ang­gota menjual produk dari bisnis nicrcka masing-masing.
  3. Jika produk yang dibcli dari suatu perusahaan adalah baring konsumsi akhir dan para pelanggan adalah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan, maka organisasi ini dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (consumer cooperative).
  4. Koperasi produsen (productive cooperation) didefiniskin sebagai suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini adalah para produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu, kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi pesanan para pelanggan.
 2.    Berbagai Hubugan Dalam Koperasi
 a.  Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pcmilik anggota mempunyai kewajiban-­kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (financial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikut­sertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.
Kewajiban secara individual yang utama adalah
1)  Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bmania.
2)  Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
  1. Turut scrLa secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan peng­urus.
  2. MernanLaatkan fasilitas koperasi.
  3. Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
  4. Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
  5. Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
  6. Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
  7. Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar.
  8. Kewajiban untuk memberikan semua keterangan koperasi.
  9. Kewajiban untuk rnemanfaatkan fasilitas badan usaha
pemantaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karna itu tindakan anggota seharusnya adalah:
  1. Menimbulkan suatu perubahan dalam hal badan usaha koperasi.
  2. Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
  3. Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan.
  4. Membubarkan koperasi mereka
  5. Mempersatukan koperasi mereka dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiham individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
  1. Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul.
  2. Hak untuk memberi suara.
  3. Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi.
  5. Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi.
  6. Hak untuk mengundurkan diri dari keangootaan.
  7. Hak untuk melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1) Kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar
2) Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi.
3) Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu.

Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut:
  • Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas hadan usaha koperasi.
  • Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
  • Hak untuk menuntut pembayaran kembali kontribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
  • Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
 b.   Hubungan Pelayanan
Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, di mana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumcn atau pedagang. 
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada ang­gotanya. Pertama adalah adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi nonkoperasi), dan kedua adalah perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

c.   Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran. 
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar te­naga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumhuhan koperasi.
1) Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertcnivan antara permintaan dan penawaran akan Koperasi dapat bergerak di pasar barang dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutulikan oleh koperasi atau anggota. 
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu
  • Koperasi harus menawarkan kelebilian khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
  • Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi
2) Pasar Tenaga Kcrja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. 
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengsn pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus
  • Memberikan insentif yang relative lebih baik dengan pesaingnya
  • Memberikan kesempatan pengembangan karir yang relative lebih baik disbanding dengan pesaingnya.
Lemahnya pemberian insentif dan sifat koperasi yang service oriented dan non-profit mo­tive memungkinkan koperasi kurang mampu memberikan kesempatam kepada karyawan dalam pengembangan karier. Hat ini dapat menyebabkan karyawan tersebut berpindah ke tempat lain yang mampu memberikan insentif dan kesempatan berkarier yang lebih baik.
3) Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintamn dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan utang piutang.
Sebagai konsekuensi koperasi bergerak di pasar uang, koperasi harus bcrsaing dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang ada di masyarakat. Dalam hal memberikan kredit kepada anggotanya, koperasi akan bersaing dengan lembaga keuangan lain yang memberikan kredit kepada anggota tersebut, termasuk juga para rentenir. Kemudian agar koperasi mampu bcrsaing di pasar uang tersebut, paling tidak koperasi harus:
a) Memberikan kredit dengan jumlah clan tingkat bunga yang, relatif lebih menarik daripada pesaingnya.
b) Memberikan pelayanan yang Iebih cepat dan baik daripada pesaingnya.
4) Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membu­tuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lehih memfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang. 
Suatu saham koperasi diterbitkan sebagai saham pribadi, tidak dapat dibagi, tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat diwariskan. Keuntungan atas modal saham biasanya dibatasi pada undang-undang. Jadi saham koperasi bukanlah suatu obyek yang menarik untuk berspekulasi atau menanam modal (Muenkner, 1987).
Dengan pengertian saham yang terakhir itu koperasi dapat berusaha sebagaimana PT, artinya masing-masing koperasi bekerjasama mendirikan koperasi di tingkat yang lebih tinggi dan koperasi itu ditugaskan membentuk unit usaha besar dan membantu unit-unit usaha ditingkat koperasi yang lebih rendah. Konsep ini yang yang disebut integrasi vertikal koperasi.
5)     Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkam hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.

3.     Masalah Bisnis Dalam Nonanggota
Dalarn suatu korporasi murni, pernilik perusahaan tak lain adalah kapitalis murni (para pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memperoleh memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu.

Logika yang sama berlaku terhadap koperasi, semakin banyak ia terlihat dalam melakukan bisnis dengan nonanggota, semakin besar kehilangan karakieristik koperasi dan secara berang­sur-angsur berubah menjadi suatu organisasi dari para pemegang saham (para investor yang dominan).

Gambar 2.2 meringankan penalaran yang diajukan. Bila terdpat du buah kutub pada suatu as yang digunakan untuk mengukur banyaknya/besarnya kegiatan nonanggota dan suatu or­ganisasi ekonomi (dalam persen). Pada kutub kiri dijumpai koperasi murni (saham dari non­anggota 0 persen), sedangkan pada kutub kanan terlihat korporasi murni (saham nonanggota 100 persen). Di antara dua kutub itu dijumpai kasus-kasus realitas organisasi campuran yang, con­dong ke koperasi atau lebih condong ke korporasi. 

4.   Alasan Menjadi Anggota Koperasi
individu-individu akan menjadi anggota atau meneruskan tetap tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan "manfaat" atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat peroleh kalau tidak menjadi anggota karena bisais dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya. 
Kebutuhan ini dapat dipandang dari sudut ekonomi dan non-ekonomi. Gambaran yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan o1eh Maslow dalam Five Hieracchi of Needs, yaitu
  • Kebutuhan fisiologis
  • Kebutuhan akan keamanan
  • Kebutuhan sosial/kebutuhan cinta kasih
  • Kebutuhan akan penghargaan
  • Aktualisasi diri
Dari sudut ekonomi, kebutuhan yang harus segera dipenuhi terutama adalah kebutuhan biologis (fisiologis) seperti makan dan minum, sedangkan dari sudut nonekonomi terutama kebutuhan cinta kasih, penghargaan, keamanan dan aktualisasi diri. 
Keunggulan (advantages) koperasi dilihat dan dievalusi dari sudut pandang kebutuhan individu para anggota. Tetapi pandangan itu tak secara umum diterima. Pemerintah kadang-kadang melihat suatu koperasi cukup potensial sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Koperasi dijadikan sebagai alat kebijksanaan pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan. Sebagai contoh, tujuan pemerintah dalam pencapaian swasembada pangan. Untuk mencapai keperluan tersebut, pemerintah mencari cara-cara organisasi yang paling efisien dan efektif untuk mendistribusikankan input seperti benih, pupuk, kredit dan lain-lain bagi keperluan petani. Pada akhirnya pemerintah sampai pada kesimpulan bahwa koperasi memberikan penam­pilan relatif terbaik di kalangan organisasi-organisasi. Maka pemerintah memutuskan untuk mendirikan suatu sistem koperasi dengan tujuan untuk memberikan input kepada para petani agar mencapai tujuan-tujuan mereka (petani) sendiri.
  
Manfaat utama yang diharapkan dari keanggotaan koperasi adalah dukungan koperasi ter­hadap kelancaran / kesetabilan usaha, dan kebutuhan konsumsi para anggota, seperti :
  1. Pemasaran hasil produksi para anggota dcngan harga jual yang lebih tinggi dan aum lebih stabil.
  2. Pengadaan input untuk anggota dcngan harga bcli yang lebih rendah dan atau lebih stabil.
  3. Pengadaan kebutuhan konsumsi dengan harga yang lebih murah dan atau stabil.
Manfaat keanggotaan pada suatu koperasi dapat dihitung dengan jalan melihat perbedaan dari hasil usaha anggota kalau menjadi anggota dengan kalau tidak menjadi anggota koperasi
tersebut atau menjadi anggota organisasi lain. Manfaat dapat berupa peningkatan jumlah hasil (standar deviation of return) dan kombinasi dari keduanya (Salim Siagian, 1985)
Manfaat keanggotaan ini sering disebut juga efek koperasi (cooperative effect). Efek koperasi dapat dihitung dengan :
Efek koperasi = keuntungan dari koperasi - keutungan dan non koperasi
Dengan kata lain efek koperasi merupakan basil pengembangan anggota melalui koperasi.
Efek koperasi tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi harus dihasilkan atau diperjuangkan oleh koperasi. Efek koperasi harus ditemukan dan diperoleh dan jika telah ditemukan, penemuan itu harus diperjuangkan atau dilaksanakan.
Menurut Ropke (1992), efek koperasi dianggap memiliki dua komponen, yaitu
  • Koperasi harus mampu bertahan melawan pesaing-pesaing (uji pasar)
  • Koperasi harus mampu merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam pencapaian prestasi (Uji partisipasi).
5.    Koperasi Dalam Strategi
Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemain itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor). Masing-masing dari komponen strategis tersebut sering disebut "The Third's C Strategic" (Customer/members, Cooperative dan Competitor).
Menurut Burhan Arif (1990), masalah "membership commitment" akan selalu aktual ter­utama ketika koperasi harus selalu bersaing dengan organisasi lain yang nonkoperasi. Komitmen anggota terhadap koperasi tidak akan menjadi masalah sejauh pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan anggota dapat dipenuhi olch koperasi itu sendiri. 
Mengingat koperasi adalah organisasi bisnis yang hertujuan meningkatkan taraf hidup an­ggotanya dan ini merupakan tangungjawab dan tugas ekonomi, maka komitmen anggota harus dilihat hanya dari aspek-aspek ekonomi.
Sejalan dengan pendapat Ropke (1985) dan Burhan Arif (1990), Yuyun Wirasasmita (1991) berpendapat, bahwa anggota koperasi seharusnya mendapat manfaat khusus dari koperasi karena sebagai pelanggan yang sekaligus sebagai pemilik anggota akan mendapat promosi khusus. Selanjutnya manfaat yang diperoleh dari koperasi harus senantiasa lebih besar dari pada manfaat yang dapat diperoleh dari perusahaan nonkoperasi. Keadaan demikian menunjukkan koperasi telah lulus dari “cooperative test” hal ini berarti pula bahwa koperasi telah lulus dari "market test", yakni koperasi dapat menghasilkan manfaat- manfaat yang setidak‑tidaknya sama dengan yang dihasilkan oleh  perusahaan nonkoperasi. Di samping itu koperasi juga harus memenuhi "participation test", yakni manfaat itu harus NaL,11   itu hares dapat direalisasikan kepadadapat direalisasikan kepada anggotanya.
Namun seperti yang disinyalir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kehanyakan koperasi saat ini masih menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota.
  2. Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol Struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
  3. Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
  4. Perusahaan koperasi dengan Para manajernya sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
  5. Fasilitas koperasi terbuka juga bagi nonanggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan nonanggota.


6.   Persyaratan Keunggulan Koperasi 
Seorang petani akan mempunyai banyak pilihan dalam memperoleh pinjaman. la dapat meminjam kepada tetangganya, dapat meminjam ke rentenir, pedagang yang membeli basil pro­duksinya, kepada bank, kepada koperasi atau sumber-sumber lainnya. 
Seorang konsumen (pelanggan) akan mempunyai banyak pilihan dalam melakuk-an pemile­lian terhadap produk yang dibutuhkan. la dapat memilih koperasi atau badan usaha lain yang menawarkan produk yang lama. Sebagai pemilik faktor produksi, scorang akan memilih alternatif yang terbaik dalam men­jual faktor produksinya. 
Demikian halnya sebagai kreditor, pemasok atau subyek ekonomi yang lain, mereka akan memilih alternatif yang tebaik dari calon mitra usahanya. Oleh karena ada hubungan identitas dalam koperasi, maka di bawah kondisi-kondisi tentu (internal dan eksternal) manajemen dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan olch manajemen perusahaan nonkoperasi.para anggota dapat mengharapkan "Promosi Khusus" dari kepentingan (interest) mereka. Dengan demikian setiap orang yang tertarik menjadi anggota koperasi atau tetap menjadi anggota koperasi disebabkan :
  1. Koperasi harus dapat menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama deng perusahaan nonkoperasi.
  2. Bahkan sungguhpun koperasi dapat memenangkan persaingan dalam suatu kondisi khusus, tetapi para anggota tidak dapat bupartisipasi dalam keunggulan itu, mereka akan kehilangan interest mereka untuk tetap tinggal dalam koperasi.

 Dengan kata lain, koperasi menghadapi dua "ujian" dalam mendapatkan anggota dengan memberikan net advantages kepada mereka. Pertama, "Uji Pasar (market test), yaitu koperasi harus memiliki potensi advantages bersaing dibanding dengan institusi lainnya. Kedua, "Uji Partisipasi (participation test), yaitu koperasi harus dapat merealisasikan dan melaksanakan/ memanfaatkan keunggulan itu demi keuntungan anggotanya. Kedua tes itu bersama-sama membentuk "Uji Operasi (operative test)".
Anggota koperasi itu harus berhasil untuk berpartisipasi dalam advantages (keunggulan-keunggulan) yang diberikan o1eh koperasi itu (uji partisipasi). Misalkan:Bila kondisi tersebut ada dalam dunia nyata Koperasi akan mendominasi kegiatan bisnis di setiap negara, Tetapi dalam kenyataansulit diperoleh kondisi seperti tersebut, sebab koperasi hanya mempunyai keunggulan komparatif yang dapat memberikan kelebihan khusus bagi para anggotanya hanyalah dalam situasi khusus. Dalam pengertian yang sangat umum dapat dikatakan bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi bagi suatu koperasi agar menjadi alternatif yang menarik bagi para anggota dan calon anggota, yaitu :
  1. Dibanding dengan membeli dan mengoperasikan sendiri traktor, koperasi memberikan keunggulan sebesar Rp 300.000 per jam per tahun. Itu berarti tes ekonomi adalah negatif alternatif membeli dan mengoperasikan sendiri.
  2. Dibanding dengan membeli pelayanan dari perusahaan swasta, koperasi memberikan keunggulan neto sebesar Rp 250.000 peranggota per tahun. Itu berarti tes pasar adalah positif bagi koperasi. Tetapi sungguhpun hal ini diperoleh, tidak akan ada artinya jika anggota tidak berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keunggulan (advantage)) yang diharapkan tadi.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan-per­usahaan lain yang non koperasi adalah cukup besar mengingat dalam kondisi tertentu koperasi mempunyai potensi kelebihan dalam hal, economies of scale, competition, interlinkage market, participation, transaction cost, dan reduksi terhadap resiko ketidakpastian.

a.      Economies of Scale
Economies of scale merupakan faktor yang memungkinkin perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah. Skala ekonomis ini dapat diperolch karena

  • aktivitas nyata, seperti spesialisasi, administrasi personalia yang lebih baik, dan ketidakpastian,
  • faktor-faktor precuniary, misaInya harga input yang lebih besar karena pembelian dan jumlah banyak, kemampuan meningkatkan modal dengan biaya rendah, dan menurunkan biaya transport.
  • Efek biaya tetap yang timbul karena produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan.
Dalam praktek upaya mencapai kondisi economies of scale sehingga koperasi menghasilkan keunggulan komparatif atas pesaingnya tidaklah mudah. Ada 3 (tiga) faktor yang perlu diperhatikan jika koperasi ingin merealisasikan keunggulan Skala ekonomis, yaitu :
  • Koperasi harus memperlihatkan kemampuan yang sama dalam memproduksi dan mendistribusikan produk kepada anggotanya dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjadi pesaingnya.
  • Manajer perlu diberi kesempatan yang luas untuk meminimalkan biaya produksi.
  • Koperasi harus mampu memanfaatkan laju perkembangan teknologi yang paling tidak sama dengan kemampuan pesaingnya dalam memanfaatkan laju perkembangan teknologi yang sama.
b.     Competition
Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama karena koperasi mempunyai potensi dalam menciptakan economies of scale sehingga mampu menetapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar.

Dalarn praktek, masuknya koperasi ke dalam pasar monopoli tidaklah mudah. apabila biaya masuk pasar rendah (tidak ada retriksi/hambatan), keuntungan tambahan bagi para anggota yang memasuki pasar juga akan sulit peroleh. Untuk itu sebuah koperasi harus:

  1. Memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi dari pada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru, metoda organisasi yang lebih baik, atau produk  yang meningkat kualitasnya.
  2. Koperasi harus mampu  menurunkan biaya transaksi lebih rendah dari pada biaya yang ada, atau atau memiliki keunggulan komparatif.
Walaupun demikian dua hal di atas ternyata menjadi dilema dalam koperasi, karena :
  • Jika Maya masuk rciidali, koperasi dapat memasuki pasar tanpa memberikan keuntungan tambahan bagi anggotanya,
  • Jika biaya masuk tinggi, koperasi tidak dapat memasuki pasar dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat direalisasikan. (Ropke, 1992).
c.     Inter Linkage Alarket
Inter linkage market adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya huhungan antara pembelian dan penjualan. Koperasi produsen terkait dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian dan koperasi kredit. Koperasi kredit memberikan pinjaman kepada koperasi produksi dan produsen menjual produknya melalui koperasi penjualan. Dari basil penjualan koperasi dapat berhubungan dengan pembeli (koperasi pembelian) dalam hal pengadaan input dan membayar utang kepada koperasi kredit. Dalam hal inter linkage market ini, koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan perusahaan non koperasi karena koperasi akan ter­hindar dari sistem ijon dan rentenir.

d.     Participation
Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi terutama karena prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Dengan prinsip ini seorang anggota sudah semestinya membiayai koperasi miliknya dengan memberikan kontribusi keuangan dalam bentuk simpanan pokok, simpan wajib, simpanan sukarela dan bila perlu melalui usaha pribadinya.

e.    Transaction Cost
Faktor lain yang dapat menurunkan biaya koperasi pada koperasi adalah rendahnya biaya transaksi (transaction cost). Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang ada di luar biaya produksi atau biaya yang timbul alas pengenaan penukaran suatu produk. Biaya ini timbul ketika suatu or­ganisasi perusahaan mengadakan pembelian input dan penjualan output.pada saat pembelian input biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya mencari informasi tentang input, biaya peneliti­an input, biaya kontrak, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar. Se­dangkan pada saat penjualan output biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya pencarian informasi pasar, biaya penelitian pasar, biaya kontrak penjualan, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar.

f.      Reduksi Terhadap, Risiko Ketidakpastian (Uncertainty)
Masalah ketidakpastian (uncertainty) timbul karena faktor eksternal. Koperasi maupun badan usaha yang lain mempunyai ketidakpastian dalam hal harga barang, permintaan dan pena­waran, modal, tingkat bunga, dan lain-lain.

Seperti yang dikemukakan terdahulu, tugas utama perusahaan koperasi menunjang kegiatan perusahaan koperasai dan rumah tangga anggotanya dalam rangka meningkatkan kekuatan ekonominya melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan, yang mungkin

  • sama sekali tidak tersedia di pasar, atau
  • ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan, daripada yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan resmi.
Guna mencapai tugas tersebut, koperasi harus tumbuh dan berkembang secara efektif dan efisien. Beberapa persyaratan keberhasilan perkembangan koperasi yang secara umum diterima oleh teori ekonomi koperasi dijelaskan olch Hanel (1989) schagai berikut :
  1. Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien atau produktif, artinya koperasi harus memberikan manfaat dan menghasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya. Dengan kata lain, sebagai perusahaan, koperasi harus berusaha secara efisien yang sanggup bersaing dengan berhasil di pasar.
  2. Organisasi koperasi harus efisien atau efektif bagi anggotanya, artinya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperolch karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kontribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya, ketimbang basil yang mungkin diperolell dari pihak lain.
  3. Dalam jangka panjang, koperasi harus memberikan kepada setiap anggota suatu saldo positip antara pemanfaatan (insentif) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan (kontribusi)nya kepada koperasi.
  4. Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi dimana kemanfaatan dari usaha bersama itu menjadi milik umum, artinya koperasi harus mampu mencegah timbulnya dampak-dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi karena kedudukan sebagai orang luar semakin menariknya, atau karena usaha koperasi mengarah ke usaha bukan anggota.





 



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/03/koperasi-dalam-analisis-organisasional.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar