Posted by Bagio Rabu, 09 Januari 2013 0 komentar

A.    Pengertian Uang
Dalam keadaan seperti sekarang ini sulit untuk mencari orang yang tidak mengenal uang. Uang sudah digunakan untuk segala keperluan sehari-hari dan merupakan suatu kebutuhan dalam, menggerakkan perekonomian suatu Negara. Bahkan uang yang mula-mula hanya digunakan sebagai alat tukar, sekarang ini sudah berubah menjadi multi fungsi.Diketahui awal mula dikenalanya uang adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar-menukar dimasa lalu. Kendala utama dalam melakukan pertukaran adalah sulit untuk memperoleh barang dan dada saat yang dibutuhkan.

Beberapa kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan pertukaran antara lain
Sebagai berikut:
1.      Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan .
2.      Sulit untuk menemukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan .
3.      Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau. sebaliknya.
4.      Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarakan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan.
Untuk mengatasi segala Kendala yang ada oleh para ahli dipikirkan sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat tukar yang lebih efisien dan efektif.Alat tukar tersebut adalah yang kita kenal dengan nama"Uang"seperti sekarang ini.
Pengertian uang secara lugs adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.Dengan katalain bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
Secara umum uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar akan tetapi juga memiliki fungsi
Lainnya  seperti sebagai alat satuan hitung, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Kemudian uang biasanya hanya dapat dipergunakan dalam satu wilayah tertentu misalnya Negara. karena bisa saja satu mata uang tertentu tidak berlaku dinegara lain dan sebaliknya, namun bisa saja satu mata uang negaar tertentu berlaku disemua Negara seperti mata uang US Dolar.
Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah Negara yang bersangkutan melalui Bank sentral berhak menciptakan uang,terutama uang kartal. Begitu pula dengan jumlah uang yang beredar perlu dijaga agar nilai uang tetap stabil.Kemudian kebutuhan akan uang giral biasanya dicetak  oleh bank-bank umum, dimana jumlahnya jauh melebihi jumlah uang kartal yang beredar. Dalam hal berkaita dengan uang, maka peranan lembaga keuangan terutama bank sangatlah besar,hal ini sesuai dengan fungsi lembaga keuangan,yaitu sebagai perantara keuangan di masyarakat.
Dari Uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa dengan adanya adanya uang, maka banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh baik bagi pihak penerima uang maupun pembayar.Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain;
1.      Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat.
2.      Mempermudaah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa.
3.      Memperlancar proses perdagangan secara luas.
4.      Di gunakan sebagai tempat menimbun kekayaan.
B. Kriteria Uang
Seperti di ketahui bahwa sesuatu yang di dapat di katakana sebagai uang haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Tujuannya adalah agar sesuatu yang di anggap uang dapat di terrimah semua lapisan masyarakat dan dapat di gunakan sebagai alat tukar menukar oleh sipemiliknya .
kriteria sesuatu agar dapat di katakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Ada jaminan
Setiap uang yang di terbitkan jaminan oleh pemerintah Negara tertentu.
2.      Di sukai umum
Artinya uang harus dapat di terimah secara umum penggunaannya apakah sebagai alai tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan uang.
3.      Nilai yang stabil
Nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta. di uasahakan fluktuasinya sekecil mungkin.
4.      Mudah di simpan
Uang harus mudah di simpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil namun dalam jumlah yang besar.
5.      Mudah di bawah
Uang harus mudah di bawah kernana pun dengan kata lain mudah untuk di pindahkan dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tangan lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun.
6.      Tidak mudah rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tanganke tangan lainnya demikian besar.
7.      Mudah di bagi
Uang mudah di bagi ke dalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai dengan nominal yang besar sekalipun.
8.      Suplai harus elastic
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang beredar di masyarakat haruslah mencukupi.
C.    Fungsi Uang
Fungsi-fungsi uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut:
1.      Alat tukar menukar
Dalam hal ini uang di gunakan sebagai alai untuk membeli atau menjual barang maupun asa.
2.      Satuan hitung
ungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang di jual ,atau di beli.
3.      Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang seperti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang di simpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
4.      Standar pencicilan uang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentuksn standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat.
D.    Jenis-Jenis Uang
Adapun jenis-jenis uang yang dapat di lihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1.      Berdasarkan bahan
Jika di lihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari dua macam, yaitu:
a.       Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari almunium, kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya.
b.      Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya.
2.      Berdasarkan nilai
Jenis uang ini di lihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya.
a.       Bernilai penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang.
b.      Tidak bernilai penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3.      Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang di terbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari :

a.       Uang kartal, merupakan uang yang di terbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b.      Uang giral, merupakan uang yang di terbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro, traveler cheque, dan credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut
1.      Uang kartal berlaku dan di gunakan di seluruh lapisan masyarakat , sedangkan uang giral hanya di gunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
2.      Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus di tulis lebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
3.      Uang kartal di jamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya di jamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
4.      Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nomial uang, sedangkan uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4.      Berdasarkan Kawasan
Uang jenis ini di lihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bias saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut :
a.       Uang local, merupakan uang yang berlaku di suatu Negara tertentu, seperti rupiah di Indonesia atau Ring-it di Malaysia.
b.      Uang Regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih lugs dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa, yaitu EURO.
c.       Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar Negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.

E.      Sejarah Jenis-Jenis Uang di Indonesia
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945
ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan situasi yang penuh gejolak akemerdekaan tersebut.Namun,setelah tahun1951 dengan berlakunya hukum Darurat No.20 tahun  27 September 1951, ditetapkan alai pembayaran yang sah.kecuali Irian Barat,adalah rupiah.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan undang-undang -as adalah sebagai berikut.
1.      ORI
ORI atau Uang Republik Indonesia yang berlaku hanya dipulau jawa saja,disamping ada mata uang lainnya.
2.      URIDAB
URIDAB,yaitu Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten
3.      URIPS
URIPS,yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi sumatera yang berlaku disebagian pulau sumatera.Hal ini disebabkan ada beberapa mata uang yang berlaku disumatera
4.      URITA
URITA,yaitu Uang Republik Tapanuli yang berlaku di daerah tapanuli saja
5.      URIPSU
URIPSU,yaitu Uang Republik Indonesia provinsi sumatera utara yang berlaku di provinsi Sumatera
6.      URIBA
URIBA,yaitu Uang Repubik Indonesia barn Aceh yang berlaku di daerah Aceh
7.      UDMP
8.   UDMP,yaitu Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku. di Palembang.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sejarah Uang
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/01/sejarah-uang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar