Rabu, 09 Januari 2013
0
komentar
A.
Pengertian
Uang
Dalam keadaan seperti
sekarang ini sulit untuk mencari orang yang tidak mengenal uang. Uang sudah digunakan
untuk segala keperluan sehari-hari dan merupakan suatu kebutuhan dalam, menggerakkan
perekonomian suatu Negara. Bahkan uang yang mula-mula hanya digunakan sebagai
alat tukar, sekarang ini sudah berubah menjadi multi fungsi.Diketahui awal mula
dikenalanya uang adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan
tukar-menukar dimasa lalu. Kendala utama dalam melakukan pertukaran adalah
sulit untuk memperoleh barang dan dada saat yang dibutuhkan.
Beberapa
kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan pertukaran antara
lain
Sebagai berikut:
1. Sulit
menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang
diinginkan .
2. Sulit
untuk menemukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang
diinginkan .
3. Sulit
menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau.
sebaliknya.
4. Sulit
untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarakan pada saat yang cepat sesuai
dengan keinginan.
Untuk
mengatasi segala Kendala yang ada oleh para ahli dipikirkan sesuatu yang dapat
digunakan sebagai alat tukar yang lebih efisien dan efektif.Alat tukar tersebut
adalah yang kita kenal dengan nama"Uang"seperti sekarang ini.
Pengertian
uang secara lugs adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat
pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau
sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian
barang dan jasa.Dengan katalain bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan
dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu
saja.
Secara
umum uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar akan tetapi juga memiliki
fungsi
Lainnya seperti sebagai alat satuan hitung, penimbun
kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Kemudian uang biasanya hanya
dapat dipergunakan dalam satu wilayah tertentu misalnya Negara. karena bisa
saja satu mata uang tertentu tidak berlaku dinegara lain dan sebaliknya, namun
bisa saja satu mata uang negaar tertentu berlaku disemua Negara seperti mata uang
US Dolar.
Untuk
memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah Negara yang bersangkutan melalui Bank
sentral berhak menciptakan uang,terutama uang kartal. Begitu pula dengan jumlah
uang yang beredar perlu dijaga agar nilai uang tetap stabil.Kemudian kebutuhan
akan uang giral biasanya dicetak oleh
bank-bank umum, dimana jumlahnya jauh melebihi jumlah uang kartal yang beredar.
Dalam hal berkaita dengan uang, maka peranan lembaga keuangan terutama bank
sangatlah besar,hal ini sesuai dengan fungsi lembaga keuangan,yaitu sebagai
perantara keuangan di masyarakat.
Dari
Uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa dengan adanya adanya uang, maka banyak
sekali manfaat yang dapat diperoleh baik bagi pihak penerima uang maupun
pembayar.Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain;
1. Mempermudah
untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat.
2. Mempermudaah
dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa.
3. Memperlancar
proses perdagangan secara luas.
4. Di
gunakan sebagai tempat menimbun kekayaan.
B.
Kriteria Uang
Seperti
di ketahui bahwa sesuatu yang di dapat di katakana sebagai uang haruslah
memenuhi beberapa persyaratan. Tujuannya adalah agar sesuatu yang di anggap
uang dapat di terrimah semua lapisan masyarakat dan dapat di gunakan sebagai
alat tukar menukar oleh sipemiliknya .
kriteria
sesuatu agar dapat di katakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Ada
jaminan
Setiap uang yang di terbitkan jaminan
oleh pemerintah Negara tertentu.
2. Di
sukai umum
Artinya uang harus dapat di terimah
secara umum penggunaannya apakah sebagai alai tukar, penimbun kekayaan atau
sebagai standar pencicilan uang.
3. Nilai
yang stabil
Nilai
uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta. di uasahakan fluktuasinya
sekecil mungkin.
4. Mudah
di simpan
Uang
harus mudah di simpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil namun
dalam jumlah yang besar.
5. Mudah
di bawah
Uang harus mudah di bawah kernana pun
dengan kata lain mudah untuk di pindahkan dari satu tempat ke tempat lain atau
dari satu tangan ke tangan lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun.
6. Tidak
mudah rusak
Uang
hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur
terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu
tanganke tangan lainnya demikian besar.
7. Mudah
di bagi
Uang
mudah di bagi ke dalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominal yang ada
guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai
dengan nominal yang besar sekalipun.
8. Suplai
harus elastic
Agar
perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang beredar di masyarakat
haruslah mencukupi.
C.
Fungsi
Uang
Fungsi-fungsi uang
secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut:
1. Alat
tukar menukar
Dalam hal ini uang di gunakan sebagai
alai untuk membeli atau menjual barang maupun asa.
2. Satuan
hitung
ungsi
uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang di jual
,atau di beli.
3. Penimbun
kekayaan
Dengan
menyimpan uang seperti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang
di simpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
4. Standar
pencicilan uang
Dengan
adanya uang akan mempermudah menentuksn standar pencicilan utang piutang secara
tepat dan cepat.
D.
Jenis-Jenis
Uang
Adapun
jenis-jenis uang yang dapat di lihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan
bahan
Jika
di lihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari dua macam,
yaitu:
a. Uang
logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari
almunium, kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya.
b. Uang
kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya.
2. Berdasarkan
nilai
Jenis
uang ini di lihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai
intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya.
a. Bernilai
penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya,
sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama
dengan nominal yang tertulis di uang.
b. Tidak
bernilai penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai
nominalnya.
3. Berdasarkan
lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah
badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang di
terbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari :
a. Uang
kartal, merupakan uang yang di terbitkan oleh bank sentral baik uang logam
maupun uang kertas.
b. Uang
giral, merupakan uang yang di terbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro,
traveler cheque, dan credit card.
Perbedaan
nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut
1. Uang
kartal berlaku dan di gunakan di seluruh lapisan masyarakat , sedangkan uang
giral hanya di gunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
2. Nominal
dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus
di tulis lebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
3. Uang
kartal di jamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya di jamin
oleh bank yang mengeluarkan saja.
4. Uang
kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nomial uang, sedangkan
uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal
termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4. Berdasarkan
Kawasan
Uang
jenis ini di lihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bias
saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak
berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang
berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut :
a. Uang
local, merupakan uang yang berlaku di suatu Negara tertentu, seperti rupiah di
Indonesia atau Ring-it di Malaysia.
b. Uang
Regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih lugs dari
uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa,
yaitu EURO.
c. Uang
internasional, merupakan uang yang berlaku antar Negara seperti US Dollar dan
menjadi standar pembayaran internasional.
E.
Sejarah
Jenis-Jenis Uang di Indonesia
Perkembangan
jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945
ini tentu tidak terlepas
dari kondisi dan situasi yang penuh gejolak akemerdekaan tersebut.Namun,setelah
tahun1951 dengan berlakunya hukum Darurat No.20 tahun 27 September 1951, ditetapkan alai pembayaran
yang sah.kecuali Irian Barat,adalah rupiah.
Adapun
jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan undang-undang -as
adalah sebagai berikut.
1. ORI
ORI
atau Uang Republik Indonesia yang berlaku hanya dipulau jawa saja,disamping ada
mata uang lainnya.
2. URIDAB
URIDAB,yaitu
Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten
3. URIPS
URIPS,yaitu
Uang Republik Indonesia Provinsi sumatera yang berlaku disebagian pulau
sumatera.Hal ini disebabkan ada beberapa mata uang yang berlaku disumatera
4. URITA
URITA,yaitu
Uang Republik Tapanuli yang berlaku di daerah tapanuli saja
5. URIPSU
URIPSU,yaitu
Uang Republik Indonesia provinsi sumatera utara yang berlaku di provinsi
Sumatera
6. URIBA
URIBA,yaitu
Uang Repubik Indonesia barn Aceh yang berlaku di daerah Aceh
7. UDMP
8. UDMP,yaitu
Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku. di Palembang.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sejarah Uang
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/01/sejarah-uang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar