Sabtu, 18 Mei 2013
0
komentar
Dalam masyarakat modern dewasa ini manajemen semakin menjadi penting. Masyarakat modern adalah masyarakat yang kompleks. Manusia modern yang telah meningkat kecerdasan dan pengetahuan teknologinya, telah menetapkan “rasionalitas, efektivitas, dan efisiensi sebagai nilai moral yang tinggi”. Dengan sistem nilai moral yang demikian itu, orang modern terus berusaha meningkatkan kemampuannya untuk dapat mencapai tujuannya atau memenuhi kebutuhannya secara lebih tepat sebagaimana yang dikehendaki dalam waktu yang lebih cepat dan dengan biaya yang lebih murah.
Dengan adanya sistem nilai seperti itu, maka pihak yang berusaha untuk menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa, harus dapat menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat itu dengan cepat, tepat dan murah. Mereka harus selalu bekerja dengan rasional, efektifitas dan efisien. Tuntutan demikian antara lain menimbulkan adanya berbagai jenis spesialisasi.
Dengan adanya sistem nilai seperti itu, maka pihak yang berusaha untuk menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa, harus dapat menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat itu dengan cepat, tepat dan murah. Mereka harus selalu bekerja dengan rasional, efektifitas dan efisien. Tuntutan demikian antara lain menimbulkan adanya berbagai jenis spesialisasi.
Pertama, spesialisasi dapat terjadi di dalam suatu usaha pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti pembagian pekerjaan yang masing-masing dikerjakan oleh para spesialis. Hal ini mengharuskan pengkoordinasian para spesialis ke arah pencapaian tujuan usaha.
Kedua, spesialisasi dapat terjadi di antara usaha dan kegiatan-kegiatan dalam masyarakat. Artinya terjadi spesialisasi usaha atau kegaitan hanya pada suatu bidang tertentu saja. Sudah barang tentu terdapat berbagai orang pada spesialisasi yang sama. Hal ini menuntut kemampuan untuk berkompetisi dalalm menghasilkan jasa atau barang yang lebih baik atau tepat, lebih cepat dan lebih murah, sehingga hasil usahanyalah yang dapat diterima oleh masyarakat. Karena adanya spesialisasi dalam usaha masyarakat ini, diperlukan kemempuan untuk menarik kerja sama dari pihak lain yang langsung ataupun tidak langsung diperlukan bantuannya agar usaha yang telah terspesialisasi itu dapat dilaksanakan dengan baik.
Di sinilah manajemen koperasi menjadi sangat penting artinya untuk dapat meningkatkan kemajuan koperasi di Indonesia.
Pada manajemen koperasi di Indonesia, pengurus di dalam menjalankan tugasnya, juga memiliki wewenang-wewenang. Wewenang tersebut diperoleh pengurus dari rapat anggota. Sebab rapat anggota mendelegasikan wewenangnya kepada pengurus untuk menjalankan usaha koperasi, baik untuk mengembangkan aspek idiilnya maupun usaha ekonominya. Untuk mengembangkan usaha ekonomi inilah, pengurus banyak mendelegasikan wewenangnya kepada manajer. Sedangkan aspek organisasi, manajer juga membantu pengurus, tetapi tidak memutuskan khususnya yang menyangkut idiil koperasi. Di lihat dari sumbernya, wewenang yang diperoleh pengurus koperasi pada dasarnya dapat berasal dari tiga sumber yaitu: Rapat Anggota, Anggaan Dasar, dan Peraturan-peraturan (hukum) serta keahliannya.
Betapapun koperasi-koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan tendensi selalu maju, akan tetapi sifatnya tertutup dalam arti hanya berkisar pada dirinya sendiri pada dirinya sendiri dan anggota-anggotanya. Sifat tertutup tersebut disebabkan berbagai keadaan. Organisasinya disusun berdasarkan lingkungan tertentu, seperti kantor dan kesatuan. Di daerah pedesaan mungkin sudah agak terbuka dengan daerah kerja meliputi kecamatan atau kabupaten degan menghimpun anggota dari berbagai jenis instansi. Keanggotaannya terbatas pada masyarakat tertentu, seperti pegawai negeri atau angkatan bersenjata. Usahanya yang dominan adalah simpan pinjam, yang umumnya dibatasi hanya untuk kepentingan anggota. Ini memang suatu ketentuan yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam hanya untuk melayani anggota dan tidak melayani bukan anggota, koperasi bukanlah bank yang bekerja untuk melayani umum.
Langkah tersebut dapat dipelopori oleh koperasi-koperasi fungsional dengan potensi yang dimilikinya, tetapi jika tujuannya untuk menumbuhkan koperasi konsumsi, maka usaha tersebut harus bersifat terbuka dan memberi kesempatan kepada semua orang untuk menjadi anggotanya.
Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang lebih terkenal dengan landasan Pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi, yaitu:
1) Kekuasaan tertinggi,
2) Pengurus dan badan pemeriksa,
3) Pembagian sisa hasil usaha,
4) Usaha koperasi
Dengan menelaah lebih jauh esensi dan watak yang terkandung dalam lembaga koperasi, akan membuahkan suatu pandangan utuh bahwa koperasi memiliki cakupan multi-dimensional yang bersifat strategis terhadap proses pembangunan Indonesia. Hal ini disebabkan eksistensi koperasi ditengah masyarakat menyandang empat karakteristik secara sekaligus,yaitu:
Kedua, spesialisasi dapat terjadi di antara usaha dan kegiatan-kegiatan dalam masyarakat. Artinya terjadi spesialisasi usaha atau kegaitan hanya pada suatu bidang tertentu saja. Sudah barang tentu terdapat berbagai orang pada spesialisasi yang sama. Hal ini menuntut kemampuan untuk berkompetisi dalalm menghasilkan jasa atau barang yang lebih baik atau tepat, lebih cepat dan lebih murah, sehingga hasil usahanyalah yang dapat diterima oleh masyarakat. Karena adanya spesialisasi dalam usaha masyarakat ini, diperlukan kemempuan untuk menarik kerja sama dari pihak lain yang langsung ataupun tidak langsung diperlukan bantuannya agar usaha yang telah terspesialisasi itu dapat dilaksanakan dengan baik.
Di sinilah manajemen koperasi menjadi sangat penting artinya untuk dapat meningkatkan kemajuan koperasi di Indonesia.
Pada manajemen koperasi di Indonesia, pengurus di dalam menjalankan tugasnya, juga memiliki wewenang-wewenang. Wewenang tersebut diperoleh pengurus dari rapat anggota. Sebab rapat anggota mendelegasikan wewenangnya kepada pengurus untuk menjalankan usaha koperasi, baik untuk mengembangkan aspek idiilnya maupun usaha ekonominya. Untuk mengembangkan usaha ekonomi inilah, pengurus banyak mendelegasikan wewenangnya kepada manajer. Sedangkan aspek organisasi, manajer juga membantu pengurus, tetapi tidak memutuskan khususnya yang menyangkut idiil koperasi. Di lihat dari sumbernya, wewenang yang diperoleh pengurus koperasi pada dasarnya dapat berasal dari tiga sumber yaitu: Rapat Anggota, Anggaan Dasar, dan Peraturan-peraturan (hukum) serta keahliannya.
Betapapun koperasi-koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan tendensi selalu maju, akan tetapi sifatnya tertutup dalam arti hanya berkisar pada dirinya sendiri pada dirinya sendiri dan anggota-anggotanya. Sifat tertutup tersebut disebabkan berbagai keadaan. Organisasinya disusun berdasarkan lingkungan tertentu, seperti kantor dan kesatuan. Di daerah pedesaan mungkin sudah agak terbuka dengan daerah kerja meliputi kecamatan atau kabupaten degan menghimpun anggota dari berbagai jenis instansi. Keanggotaannya terbatas pada masyarakat tertentu, seperti pegawai negeri atau angkatan bersenjata. Usahanya yang dominan adalah simpan pinjam, yang umumnya dibatasi hanya untuk kepentingan anggota. Ini memang suatu ketentuan yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam hanya untuk melayani anggota dan tidak melayani bukan anggota, koperasi bukanlah bank yang bekerja untuk melayani umum.
Langkah tersebut dapat dipelopori oleh koperasi-koperasi fungsional dengan potensi yang dimilikinya, tetapi jika tujuannya untuk menumbuhkan koperasi konsumsi, maka usaha tersebut harus bersifat terbuka dan memberi kesempatan kepada semua orang untuk menjadi anggotanya.
Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang lebih terkenal dengan landasan Pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi, yaitu:
1) Kekuasaan tertinggi,
2) Pengurus dan badan pemeriksa,
3) Pembagian sisa hasil usaha,
4) Usaha koperasi
Dengan menelaah lebih jauh esensi dan watak yang terkandung dalam lembaga koperasi, akan membuahkan suatu pandangan utuh bahwa koperasi memiliki cakupan multi-dimensional yang bersifat strategis terhadap proses pembangunan Indonesia. Hal ini disebabkan eksistensi koperasi ditengah masyarakat menyandang empat karakteristik secara sekaligus,yaitu:
- Koperasi merupakan suatu sistem normatif (normatif system) karena mekanisme yang berkembang didalamnya tidak terlepas dari pranata sosial-budaya masyarakat itu sendiri. Koperasi adalah manifestasi asas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang luas melalui mekanisme “dari, oleh dan untuk anggotanya.
- Koperasi merupakan suatu mekanisme pendidikan (mechanism of education) bagi para anggota-anggotanya. Peningkatan swadaya dan peningkatan partisipasi tidak terlepas dari kegiatan penyuluhan baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
- Koperasi sebagai organisasi ekonomi (economic organization) yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeleuargaan dan gotong-royong. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai organisasi ekonomi-pun koperasi selalu berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan hidup, peningkatan swadaya dan peningkatan solidaritas sosial ke arah partisipasi sosial bagi para anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
- Koperasi merupakan organisasi kekuatan (the organizational of force). Jika semangat koperasi benaar-benar hidup maka koperasi dapat menjadi kekuatan nyang besar dari segi politik, sosial-budaya dan ketahanan sosial. Bukankah suatu kebijaksanaan pembanngunan nasional bisa disebut berhasil apabila terjadi pemantapan ketahanan nasional yang tercermin dalam ketahanan keluarga dan ketahanan individu.
Koperasi haruslah ditinjau dari empat matra, yang dalam geraknya berlangsung secara serempak dan mempunyai kekuatan saling mempengaruhi satu sama lain. Empat matra itu adalah:
- Koperasi sebagai suatu proses karena pembangunan koperasi adalah rentetan perubahan ke arah pertumbuhan dan perkembangan.
- Koperasi sebagai suatu metode; sebab pembangunan koperasi menempuh cara-cara yang terncana di atas disiplin keteraturan dan kesinambungan, sesuai dengan asas swakerta, swadaya dan swa-sembada.
- Koperasi sebagai suatu program; karena pembangunan koperasi merupakan paduan dari berbagai kegiatan dalam bidang kehidupan yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.Koperasi sebagai suatu gerakan; sebab pertumbuhan dan perkembangan koperasi sesungguhnya merupakan suatu gerakan dan cita-cita kemasyarakatan yang ingin diwujudkan bersama sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
- Koperasi sebagai suatu gerakan; sebab pertumbuhan dan perkembangan koperasi sesungguhnya merupakan suatu gerakan dan cita-cita kemasyarakatan yang ingin diwujudkan bersama sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Koperasi sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian mempunyai tatanan manajemen yang agak berbeda dengan badan usaha lainnya. Perbedaan tersebut bersumber dari hakikat manajemen koperasi yang dasar falsafahnya adalah dari, oleh dan untuk anggota yang mencerminkan pelaksanaan falsafah demokrasi dalam dunia usaha yang menjadi ciri khas koperasi. Untuk itu, di dalam stuktur atau tatanan manajemen koperasi di indonesia di kenal adanya rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa dan manajer atau pelaksana utama.
Dengan demikian jelaslah bahwa manajemen koperasi adalah manajemen usaha yang pada umumnya yang diterapkan pada bangun usaha koperasi. Atau dengan kata lain, bagaimana menerapkan pengelolaan usaha ekonomi modern pada usaha koperasi. Untuk itu, satu hal yang paling pokok adalah dapat dicapainya tujuan usaha koperasi dengan memanfaatkan semua sumber yang ada, dibawah kepemimpinan tim manajemen yang terdiri dari pengurus, dan badan pemeriksa sehari-hari. Untuk melaksanakan pekerjaan itu, manajer tidak bekerja sendiri, melaikna dibantu oleh para pegawainya. Manajemen adalah ilmu atau seni mengerjakan sesuatu dengan perantara orang lain untuk mencapai tujuan usaha.
Daftar Pustaka
• googleideas-ubay.blogspot.com
Dengan demikian jelaslah bahwa manajemen koperasi adalah manajemen usaha yang pada umumnya yang diterapkan pada bangun usaha koperasi. Atau dengan kata lain, bagaimana menerapkan pengelolaan usaha ekonomi modern pada usaha koperasi. Untuk itu, satu hal yang paling pokok adalah dapat dicapainya tujuan usaha koperasi dengan memanfaatkan semua sumber yang ada, dibawah kepemimpinan tim manajemen yang terdiri dari pengurus, dan badan pemeriksa sehari-hari. Untuk melaksanakan pekerjaan itu, manajer tidak bekerja sendiri, melaikna dibantu oleh para pegawainya. Manajemen adalah ilmu atau seni mengerjakan sesuatu dengan perantara orang lain untuk mencapai tujuan usaha.
Daftar Pustaka
• googleideas-ubay.blogspot.com
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Peran Manajemen dalam Koperasi
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/peran-manajemen-dalam-koperasi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar