Selasa, 14 Mei 2013
0
komentar
Satjipto Rahardjo: Politik Hukum adalah
aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang
hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y.
Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa
yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai
Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan
penerapannya.
L. J. Van Apeldorn: Politik hukum sebagai
politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan
dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas
hanya pada hukum tertulis saja.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan
menerapkan nilai – nilai.
Moh. Mahfud MD.: Politik Hukum (
dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa
definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya
persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai
dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan
ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya
Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik
hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Bidang
hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara,
hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara
lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum publik
Hukum publik adalah
hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum
publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah
hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan
menjadi hukum perlindungan publik.
Hukum pidana
Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti
perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil)
itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi
perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk
menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para
praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. tegaknya supremasi hukum itu
harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah
bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus
benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana
hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.
Hukum
internasional
Hukum yang mengatur
tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara
internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan
luas.
1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum
perdata internasional
Sistem
hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang
berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat,
sistem hukum agama.
Sistem hukum
Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum
Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan
Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum
ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya
penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang
karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum
lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum
adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah
adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu
wilayah. misalnya di perkampunan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum
adat.
Sistem hukum
agama
Sistem hukum agama
adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama
biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Sejarah Hukum adalah
bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan
perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan
ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara
sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum
dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang
bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang
lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang
menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad
ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih
sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga
hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat
unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi,
menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para
sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter
penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik,
menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya,
mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai
proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah
kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap
lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang
memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat
daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan
sipil.
Filsafat
hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat
yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan
mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan
masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal
kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan
berbagai macam lembaga hukum. filsafat adalah merupakan suatu renungan yang
mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan
untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu
baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu
pertentangan sudut pandang.
Sosiologi
hukum
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu
disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran
disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi
masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem
perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara
normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum
adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan
kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan
menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan
hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan
hukum,dampak dan efektivitas hukum.
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik adalah
usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori
klasik Aristoteles)· Politik adalah
hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat politik adalah
segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak
kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik merupakan kajian mengenai
konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta
segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat
politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik
yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain:
anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme,
feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme,
komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki,
nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga
politik
Secara awam berarti suatu organisasi,
tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau
Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa
pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku
yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk
menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa
formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola
dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses
penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan
fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat
tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau
sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari
dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk
di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah
melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah
pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan
keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan
norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti
bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik
dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan
hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong
terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena
diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa
dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara
untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu
lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Hubungan
Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini
bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para
diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam
konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional,
perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang
berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti
Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia)
misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy
International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai
pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB
merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di
dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan
realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif,
setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi
unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi
relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai
tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS
untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan
PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan
lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik
bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya,
saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping
force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan
bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat
misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa
dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB.
Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat
Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser
jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan
keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi
aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal.
Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam
bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
Sumber
- http://definisi-pengertian.blogspot.com/
- http://id.wikipedia.org/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DEFINISI HUKUM DAN POLITIK HUKUM
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://gioakram13.blogspot.com/2013/05/definisi-hukum-dan-politik-hukum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar