Posted by Bagio Sabtu, 06 April 2013 0 komentar

1.    KEBIJAKSANAAN MONETER YANG MELIPUTI

Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa. moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijaksanaan moneter, terutama untuk stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Kalau kestabilan dalam kegiatan ekonomi terganggu, maka kebijaksanaan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).

a.    Politik Pasar Terbuka
Meliputi tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh bank sentral. Tindakan ini akan berpengaruh: pertama, menaikkan cadangan bank-bank umum yang tersangkut dalam transaksi. Sebab
dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambah cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, yang ada
padA bank sentral.

b.   Politik Diskonto
Tindakan untuk mengubah-ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Dengan menaikkan diskonto, maka ongkos meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank untuk meminjam.

c.    Politik Perubahan Cadangan Minimum
Seperti telah dijelaskan di depan (dalam proses penciptaan kredit) bahwa perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah, uang yang beredar. Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cenderung naik, dan sebaliknya kalau dinaikkan jumlah uang akan cenderung turun.
d.   Margin Requirement
Digunakan untuk membatasi penggunaan kredit untuk tujuan- tujuan pembelian surat berharga (yang biasanya bersifat spekulatil).

e.    Moral Suasion
Dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak di bidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi, agar supaya bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.

2.   BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Di atas telah diuraikan tugas/fungsi serta kebijaksanaan moneter bank sentral secara umum, maka sekarang tiba gilirannya untuk meng uraikan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Undang-undang yang
mengatur Bank Indonesia adalah UU No. 13 Tahun 1968.2 Daiam pasal 7 undang-undang ini disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam hal:
a.     Mengatur, menjaga dan memelihara kestabiian nilai rupiah.
b.     Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas, kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

a. Pengedaran Uang (Pasal 26 sampai dengan 28)
  • 1.      Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di Batas yang akan beredar dalam tahun yang bersang kutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
  • 2.     Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.

A.   Perbankan dan Perkreditan (Pasal 26 sampai dengan 33)
  • #Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
Ø  Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-Iintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank
Ø  Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
Ø  Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna pinata laksanaan bank secara sehat
Ø  Bank Indonesia meminta laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan segala aktivitas bank-bank guna menjamin adanya, kegiatan bank yang sehat dan efisien.
  • #Dalam bidang perkreditan:
Ø  Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu ter tentu untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
Ø  Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
Ø  Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif batas pemberian kredit perbankan.
Ø  Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank dengan cara:
·         menerima penggadaian ulang;
·         menerima sebagai jaminan surat-surat berharga;
·         menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetap kan oleh Bank Indonesia.
·         Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada
Ø  bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (lender of last resort).
  • #Dalam hubungannya dengan pemerintah/APBN (pasal 34 sampai dengan 36):
Ø  Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
Ø  Bank Indonesia menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ø  Bank Indonesia membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Untuk tugas-tugas ini Bank Indonesia tidak memungut biaya.
Ø  Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam APBN.
Ø  Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan negara.
Ø  Atas penggunaan kredit tersebut di atas, pemerintah membayar bunga sebesar 3% setahun.
  • 4.    Dalam Wang pengerahan dana (pascal 37):
Ø  Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
  • Dalam bidang hubungan internasional (pasal 38 -sampan dengan 40):
Ø  Dalam usaha menjaga serta memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Indonesia menyusun rencana devisa guna memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional dengan cara:
·         Menguasai, mengurus clan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
·         Menatausahakan tagihan clan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.
·         Mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang akan diatur dengan undang-undang.
Ø  Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan cadangan emas dan devisa milik negara di bawah cadangan minimum maka Bank Indonesia melaporkan perkembangan tersebut kepada pemerintah melalui dewan moneter dan mengambil tindakan pengamanan untuk mengembalikan keseimbangan neraca pembayaran tersebut.

B.   Usaha-Usaha Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai bank sentral, maka Bank Indonesia (pasal 41 dan 43):
1.      Memindahkan uang, clan penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel tunjuk.
2.     Menerima clan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk perpindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitung-an dengan atau antara pihak ketiga.
3.     Membeli dan menjual:
·         Wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan.
·         Kertas perbendaharaan Batas beban negara.
·         Surat utang negara atau surat utang lainnya yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh negara.
4.     Membeli dan menjual cek, surat-surat berharga, kertas dagang lainnya.
5.     Memberi jaminan bank (bank-garansi) dengan tanggungan yang cukup.
6.     Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.

C.   Susunan Organisasi Bank Indonesia
Dalam rangka mendukung UU No. 13 Tahun 1968 tersebut di Batas, maka telah disusun organisasi yang terdiri dari:
·         8 bidang, 16 urusan/biro yang membawahi 56 bagian.
·         37 kantor cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·         5 kantor perwakilan di luar negeri.

D.   Struktur Serta Kebijaksanaan Moneter Di Indonesia
Sister moneter di Indonesia terdiri: Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan lembaga-lembaga perbankan lainnya. Dalam periode 1950-1966 pengaturan jumlah uang yang beredar secara langsung melalui pengaturan langsung oleh Bank Indonesia mengenai penggunaan kredit dan aktivitas bank-bank umum. Bank-bank umum ini masih sebagian besar milik pernerintah. Semenjak 1967, pemerintah telah berusaha untuk menciptakan tatakehidupan perbankan yang mengarah pada orientasi pasar. Namun demikian masih juga terlihat adanya pengaturan secara langsung. Seperti misalnya, pengaturan kegiatan pemberian kredit oleh bank umum pemerintah. BNI 1946 untuk industri pengangkutan, pertanian dan ekspor; BDN untuk ekspor clan pertambangan; BRI untuk pertanian, Bank Exim untuk ekspor dan import dan Bank Bumi Daya untuk ekspor dan pertambangan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga memberi beberapa macam kredit,        di antaranya kredit likuiditas, kredit langsung dan kredit untuk Pertamina. Kredit likuiditas adalah kredit yang diberi kan kepada bank-bank umum untuk membantu likuiditas mereka.
Di samping bank-bank umum (balk pemerintah maupun swasta) terdapat pula lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti misalnya: asuransi dan lembaga-lembaga tabungan dan perkreditan.
Sebagai akibat kebijaksanaan defisit anggaran belanja Negara yang ditutup dengan pinjaman dari Bank Indonesia maka inflasi menjadi tidak terkendali (mencapai 635% pads tahun 1966). Pertumbuhan produksi dapat dikatakan nihil. Keadaan perekonomian mengalami stagnasi. Menyadari bahwa sumber inflasi itu terutama berasal dari defisit anggaran belanja maka semenjak tahun 1968 pemerintah mencanangkan program stabilisasi melalui anggaran belanja berimbang. Dengan prinsip anggaran belanja berimbang ini jumlah uang beredar dapat terkendali.
Investasi baik dari luar maupun dalam negeri meningkat sehingga produksi barang bertambah. Di satu sisi jumlah uang terkendali melalui anggaran berimbang, di sisi lain produksi barang meningkat
Maka akibatnya tingkat inflasi dapat terkendali. Inflasi menurun dari 635% tahun 1966 menjadi 10% pads tahun 1969 dan bahkan tinggal 2,5% pads tahun 1971. Program stabilitas dapat dikatakan berhasil.
Isi paket tersebut adalah:
a.     Menurunkan cadangan minimum dari 15% menjadi 2% (termasuk deposito, berjangka dan tabungan dikenakan cadangan wajib ini).
b.     Kemudahan dalam mendirikan bank baru serta mendorong bank-bank untuk meluncurkan produk-produk baru.
c.     Memperingan syarat pendirian bank devisa.
d.     Memperbolehkan pendirian bank campuran dan cabang bank asing di luar Jakarta.
e.     Sebagian dana BUMN dapat ditempatkan pads bank swasta dan LKBB.
f.      Menetapkan batas maksimum pemberian kredit kepada debitur group (legal lending limit).
g.     Transaksi swap diperpanjang dari 6 bulan menjadi 3 tahun serta premi ditentukan etas dasar     selisih bungs deposito, dengan UBOP,
h.     Pembatasan posisi devisa neto (selisih antara aktiva dengan pasiva vales) sebesar 25% dari modal sendiri.

Paket-paket deregulasi tersebut ternyata dapat mendorong perkembangan perbankan. Produk-produk perbankan baru bermunculan, misalnya berbagai macam bentuk tabungan, ekspansi kredit serta kartu kredit.
Kebijaksanaan deregulasi perbankan tersebut kemudian dilanjutkan lagi pada bulan Januari 1990 guna mendorong ke arah kemandirian serta mencapai sasaran pemerataan. Kenaikan aktivitas perbankan ini tentu saja akan menclorong likuiditas masyarakat meningkat sehingga permintaan agregat naik. Usaha Bank Indonesia untuk menekan laju inflasi di bawah dua digit didasari pada perkiraan bahwa apabila inflasi mencapai lebih dari 10% efeknya jauh lebih buruk dibanding dengan lambannya laju per tumbuhan dikarenakan naiknya tingkat bunga.
Secara garis besar isi undang-undang yang baru tersebut adalah:
a.     Jenis bank
Jeis bank terdiri dari bank umum dan perkreditan rakyat. Beda yang esensial kedua jenis ini adalah bahwa perkreditan rakyat tidak diperkenankan menarik dana dalam bentuk giro serta  tidak turut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.     Perlindungan terhadap Masyarakat
Perlindungan ini berupa: definisi bank yang tegas, ketentuan tentang pengawasan dan pembinaan serta pidana. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh suatu bank meliputi beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek kesehatan; kedua, penyampaian dan pengumuman laporan keuangan secara berkala kepada Bank Indonesia; ketiga, pembatasan maksimum pemberian kredit kepada debitur kelompok (legal lending limits). Ketentuan ini dimaksud kan untuk mencegah terpusatnya alokasi dana pads sekelompok nasabah.
c.     Izin Usaha
Persyaratan izin usaha ini meliputi antara lain organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan usaha dan sebagainya.
d.     Bentuk Hukum
Bank umum dapat memiliki bentuk hukum persero, perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
e.     Kepemilikan
Padadasarnya yang dapat mendirikan bank umum maupun BPR adalah WNI dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.  Di samping itu dapat diadakan bank campuran yakni bekerja sama dengan bank umum  yang bertempat kedudukan di luar negeri. Bank umum berbentuk perseroan terbatas dapat mengeluarkan saham melalui bursa efek diindonesia. Ketentuan warga negara acing dapat membeli saham bank akan diatur melalui peraturan pemerintah.
f.      Pengawasan dan Pentinaan
Bank Indonesia berfungsi sebagai pembina dan pengawas bank tapi         apabila suatu bank mengalami kesulitan, maka. Bank Indonesia dapat meminta pemegang saham agar menambah modal, mengganti anggota dewan komisaris/direksi, melakukan penggabungan (merger), konsoliclasi dan sebagainya.
g.     Penggunaan Tenaga Asing
Untuk dapat mengikuti perkembangan ekonomi dan perbankan internasional maka bank umum dapat menggunakan tenaga asing yang ahli di bidang keuangan/perbankan internasional dengan memenuhi ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
h.     Rahasia Bank
Setiap bank wajib merahasiakan keterangan yang tercatat di bank mengenai keuangan nasabah, kecuali Batas permintaan polisi, jaksa atau hakim Batas persetujuan menteri keuangan.
i.      Ketentuan Pidana
Tindakan yang diancam pidana antara lain:
  • Menghimpun dana masyarakat tanpa izin bank.
  • Melanggar ketentuan rahasia bank.
  • Kejahatan administratif.
  • Menyalahgunakan wewenang.
j.      Ketentuan Peralihan
k.     Terutama bagi bank-bank pemerintah diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang baru. Bagi bank milik pemerintah implikasi dari undang-undang yang baru ini adalah:
        Bentuk usaha/hukum perseroan terbatas membawa konsekuensi lebih fleksibel di dalam geraknya. Namun ini berarti pula kurangnya ketergantungan pada pemerintah, kemandirian serta persaingan. Untuk menghadapi ini perlu dilakukan penyesuaian!penyempurnaan di dalam kegiatan organisasi dan corplan (menyangkut mengenai misi, strategi dan evaluasi).
  • Efisiensi menjadi prinsip utamanya. Guna menunjang prinsip ini perlu dikernbangkan sistem informasi manajemen yang balk serta tidak kalah pentingnya pengembangan cumber daya manusia melalui pendidikan/latihan.
  • Sebagai bank pemerintah tetap harus berfungsi sebagai agen pembangunan untuk mencapai trilogi pembangunan, misalnya pemberian kredit kepada golongan menengah & kecil serta ikut mengembangkan koperasi.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kebijakan Moneter
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://gioakram13.blogspot.com/2013/04/kebijakan-moneter.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar