Sabtu, 06 April 2013
0
komentar
1. KEBIJAKSANAAN MONETER YANG MELIPUTI
Kebijakan
moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa. moneter (biasanya bank
sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijaksanaan
moneter, terutama untuk stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Kalau kestabilan dalam kegiatan ekonomi terganggu, maka kebijaksanaan moneter dapat
dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
a.
Politik Pasar Terbuka
Meliputi
tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh bank sentral. Tindakan
ini akan berpengaruh: pertama, menaikkan cadangan bank-bank umum yang
tersangkut dalam transaksi. Sebab
dalam pembelian surat
berharga misalnya, bank sentral akan menambah cadangan bank umum yang menjual
surat berharga tersebut, yang ada
padA
bank sentral.
b.
Politik Diskonto
Tindakan
untuk mengubah-ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal
meminjam dana dari bank sentral. Dengan menaikkan diskonto, maka ongkos
meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan
bank untuk meminjam.
c.
Politik Perubahan Cadangan Minimum
Seperti
telah dijelaskan di depan (dalam proses penciptaan kredit) bahwa perubahan
cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah, uang yang beredar. Apabila
ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cenderung naik, dan
sebaliknya kalau dinaikkan jumlah uang akan cenderung turun.
d.
Margin Requirement
Digunakan
untuk membatasi penggunaan kredit untuk tujuan- tujuan pembelian surat berharga
(yang biasanya bersifat spekulatil).
e.
Moral Suasion
Dimaksudkan
untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak di bidang moneter
dengan pidato-pidato Gubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi, agar
supaya bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.
2.
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Di atas telah
diuraikan tugas/fungsi serta kebijaksanaan moneter bank sentral secara umum,
maka sekarang tiba gilirannya untuk meng uraikan Bank Indonesia sebagai bank
sentral. Undang-undang yang
mengatur Bank
Indonesia adalah UU No. 13 Tahun 1968.2 Daiam pasal 7 undang-undang ini
disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam
hal:
a.
Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabiian nilai rupiah.
b.
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas, kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
a. Pengedaran Uang
(Pasal 26 sampai dengan 28)
- 1. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di Batas yang akan beredar dalam tahun yang bersang kutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
- 2. Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.
A.
Perbankan dan Perkreditan (Pasal 26
sampai dengan 33)
- #Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
Ø Memperluas, memperlancar dan mengatur
lalu-Iintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank
Ø Menetapkan ketentuan-ketentuan umum
tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
Ø Memberikan bimbingan kepada bank-bank
guna pinata laksanaan bank secara sehat
Ø Bank Indonesia meminta laporan yang
dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan segala aktivitas bank-bank guna
menjamin adanya, kegiatan bank yang sehat dan efisien.
- #Dalam bidang perkreditan:
Ø Menyusun rencana kredit untuk suatu
jangka waktu ter tentu untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
Ø Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
Ø Menetapkan pembatasan kualitatif dan
kuantitatif batas pemberian kredit perbankan.
Ø Bank Indonesia dapat memberikan kredit
likuiditas kepada bank-bank dengan cara:
·
menerima
penggadaian ulang;
·
menerima
sebagai jaminan surat-surat berharga;
·
menerima
aksep, dengan syarat-syarat yang ditetap kan oleh Bank Indonesia.
·
Bank
dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada
Ø bank-bank untuk mengatasi kesulitan
likuiditas dalam keadaan darurat (lender
of last resort).
- #Dalam hubungannya dengan pemerintah/APBN (pasal 34 sampai dengan 36):
Ø Bank Indonesia bertindak sebagai
pemegang kas pemerintah
Ø Bank Indonesia menyelenggarakan
pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Ø Bank Indonesia membantu pemerintah
dalam penempatan surat-surat utang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon
dan pelunasannya. Untuk tugas-tugas ini Bank Indonesia tidak memungut biaya.
Ø Bank Indonesia memberikan kepada
pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara menurut
keperluan sebagaimana ditetapkan dalam APBN.
Ø Kredit tersebut diberikan atas
tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan negara.
Ø Atas penggunaan kredit tersebut di
atas, pemerintah membayar bunga sebesar 3% setahun.
- 4. Dalam Wang pengerahan dana (pascal 37):
Ø Bank Indonesia mendorong pengerahan
dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang
produktif dan berencana.
- Dalam bidang hubungan internasional (pasal 38 -sampan dengan 40):
Ø Dalam usaha menjaga serta memelihara
kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Indonesia menyusun
rencana devisa guna memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi
likuiditas dan solvabilitas internasional dengan cara:
·
Menguasai,
mengurus clan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik
negara.
·
Menatausahakan
tagihan clan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.
·
Mengusahakan
pemeliharaan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik negara terhadap kewajiban
internasional dalam perbandingan yang akan diatur dengan undang-undang.
Ø Apabila perkembangan neraca pembayaran
menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan cadangan emas dan devisa milik
negara di bawah cadangan minimum maka Bank Indonesia melaporkan perkembangan
tersebut kepada pemerintah melalui dewan moneter dan mengambil tindakan
pengamanan untuk mengembalikan keseimbangan neraca pembayaran tersebut.
B.
Usaha-Usaha Bank Indonesia Sebagai Bank
Sentral
Dalam rangka
melaksanakan tugas sebagai bank sentral, maka Bank Indonesia (pasal 41 dan 43):
1.
Memindahkan
uang, clan penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan
secara telegram atau dengan wesel tunjuk.
2.
Menerima
clan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk
perpindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan
melakukan perhitung-an dengan atau antara pihak ketiga.
3.
Membeli
dan menjual:
·
Wesel
yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan.
·
Kertas
perbendaharaan Batas beban negara.
·
Surat
utang negara atau surat utang lainnya yang tercatat pada suatu bursa efek yang
resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh negara.
4.
Membeli dan
menjual cek, surat-surat berharga, kertas dagang lainnya.
5.
Memberi
jaminan bank (bank-garansi) dengan tanggungan yang cukup.
6.
Menyediakan
tempat penyimpanan barang-barang berharga.
C.
Susunan Organisasi Bank Indonesia
Dalam rangka
mendukung UU No. 13 Tahun 1968 tersebut di Batas, maka telah disusun organisasi
yang terdiri dari:
·
8 bidang,
16 urusan/biro yang membawahi 56 bagian.
·
37 kantor
cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·
5 kantor
perwakilan di luar negeri.
D.
Struktur Serta Kebijaksanaan Moneter Di
Indonesia
Sister
moneter di Indonesia terdiri: Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan
lembaga-lembaga perbankan lainnya. Dalam periode 1950-1966 pengaturan jumlah
uang yang beredar secara langsung melalui pengaturan langsung oleh Bank
Indonesia mengenai penggunaan kredit dan aktivitas bank-bank umum. Bank-bank
umum ini masih sebagian besar milik pernerintah. Semenjak 1967, pemerintah
telah berusaha untuk menciptakan tatakehidupan perbankan yang mengarah pada
orientasi pasar. Namun demikian masih juga terlihat adanya pengaturan secara
langsung. Seperti misalnya, pengaturan kegiatan pemberian kredit oleh bank umum
pemerintah. BNI 1946 untuk industri pengangkutan, pertanian dan ekspor; BDN
untuk ekspor clan pertambangan; BRI untuk pertanian, Bank Exim untuk ekspor dan
import dan Bank Bumi Daya untuk ekspor dan pertambangan.
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia juga memberi beberapa macam kredit, di antaranya kredit likuiditas, kredit
langsung dan kredit untuk Pertamina. Kredit likuiditas adalah kredit yang
diberi kan kepada bank-bank umum untuk membantu likuiditas mereka.
Di
samping bank-bank umum (balk pemerintah maupun swasta) terdapat pula
lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti misalnya: asuransi dan
lembaga-lembaga tabungan dan perkreditan.
Sebagai
akibat kebijaksanaan defisit anggaran belanja Negara yang ditutup dengan
pinjaman dari Bank Indonesia maka inflasi menjadi tidak terkendali (mencapai
635% pads tahun 1966). Pertumbuhan produksi dapat dikatakan nihil. Keadaan
perekonomian mengalami stagnasi. Menyadari bahwa sumber inflasi itu terutama
berasal dari defisit anggaran belanja maka semenjak tahun 1968 pemerintah
mencanangkan program stabilisasi melalui anggaran belanja berimbang. Dengan
prinsip anggaran belanja berimbang ini jumlah uang beredar dapat terkendali.
Investasi
baik dari luar maupun dalam negeri meningkat sehingga produksi barang
bertambah. Di satu sisi jumlah uang terkendali melalui anggaran berimbang, di
sisi lain produksi barang meningkat
Maka akibatnya
tingkat inflasi dapat terkendali. Inflasi menurun dari 635% tahun 1966 menjadi
10% pads tahun 1969 dan bahkan tinggal 2,5% pads tahun 1971. Program stabilitas
dapat dikatakan berhasil.
Isi paket tersebut
adalah:
a.
Menurunkan
cadangan minimum dari 15% menjadi 2% (termasuk deposito, berjangka dan tabungan
dikenakan cadangan wajib ini).
b.
Kemudahan
dalam mendirikan bank baru serta mendorong bank-bank untuk meluncurkan
produk-produk baru.
c.
Memperingan
syarat pendirian bank devisa.
d.
Memperbolehkan
pendirian bank campuran dan cabang bank asing di luar Jakarta.
e.
Sebagian
dana BUMN dapat ditempatkan pads bank swasta dan LKBB.
f.
Menetapkan
batas maksimum pemberian kredit kepada debitur group (legal lending limit).
g.
Transaksi
swap diperpanjang dari 6 bulan menjadi 3 tahun serta premi ditentukan etas
dasar selisih bungs deposito, dengan
UBOP,
h.
Pembatasan
posisi devisa neto (selisih antara aktiva dengan pasiva vales) sebesar 25% dari
modal sendiri.
Paket-paket
deregulasi tersebut ternyata dapat mendorong perkembangan perbankan.
Produk-produk perbankan baru bermunculan, misalnya berbagai macam bentuk
tabungan, ekspansi kredit serta kartu kredit.
Kebijaksanaan
deregulasi perbankan tersebut kemudian dilanjutkan lagi pada bulan Januari 1990
guna mendorong ke arah kemandirian serta mencapai sasaran pemerataan. Kenaikan
aktivitas perbankan ini tentu saja akan menclorong likuiditas masyarakat
meningkat sehingga permintaan agregat naik. Usaha Bank Indonesia untuk menekan
laju inflasi di bawah dua digit didasari pada perkiraan bahwa apabila inflasi
mencapai lebih dari 10% efeknya jauh lebih buruk dibanding dengan lambannya
laju per tumbuhan dikarenakan naiknya tingkat bunga.
Secara garis besar
isi undang-undang yang baru tersebut adalah:
a.
Jenis bank
Jeis bank terdiri dari bank umum dan
perkreditan rakyat. Beda yang esensial kedua jenis ini adalah bahwa perkreditan
rakyat tidak diperkenankan menarik dana dalam bentuk giro serta tidak turut memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b.
Perlindungan
terhadap Masyarakat
Perlindungan ini berupa: definisi bank
yang tegas, ketentuan tentang pengawasan dan pembinaan serta pidana. Ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh suatu bank meliputi beberapa aspek, di antaranya:
pertama, aspek kesehatan; kedua, penyampaian dan pengumuman laporan keuangan
secara berkala kepada Bank Indonesia; ketiga, pembatasan maksimum pemberian
kredit kepada debitur kelompok (legal lending limits). Ketentuan ini dimaksud
kan untuk mencegah terpusatnya alokasi dana pads sekelompok nasabah.
c.
Izin
Usaha
Persyaratan izin usaha ini meliputi
antara lain organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan,
kelayakan usaha dan sebagainya.
d.
Bentuk
Hukum
Bank umum dapat memiliki bentuk hukum
persero, perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
e.
Kepemilikan
Padadasarnya yang dapat mendirikan bank
umum maupun BPR adalah WNI dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki
oleh warga negara Indonesia. Di samping
itu dapat diadakan bank campuran yakni bekerja sama dengan bank umum yang bertempat kedudukan di luar negeri. Bank
umum berbentuk perseroan terbatas dapat mengeluarkan saham melalui bursa efek
diindonesia. Ketentuan warga negara acing dapat membeli saham bank akan diatur
melalui peraturan pemerintah.
f.
Pengawasan
dan Pentinaan
Bank Indonesia berfungsi sebagai
pembina dan pengawas bank tapi apabila
suatu bank mengalami kesulitan, maka. Bank Indonesia dapat meminta pemegang
saham agar menambah modal, mengganti anggota dewan komisaris/direksi, melakukan
penggabungan (merger), konsoliclasi dan sebagainya.
g.
Penggunaan
Tenaga Asing
Untuk dapat mengikuti perkembangan
ekonomi dan perbankan internasional maka bank umum dapat menggunakan tenaga
asing yang ahli di bidang keuangan/perbankan internasional dengan memenuhi
ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
h.
Rahasia
Bank
Setiap bank wajib merahasiakan
keterangan yang tercatat di bank mengenai keuangan nasabah, kecuali Batas
permintaan polisi, jaksa atau hakim Batas persetujuan menteri keuangan.
i.
Ketentuan
Pidana
Tindakan yang diancam pidana antara
lain:
- Menghimpun dana masyarakat tanpa izin bank.
- Melanggar ketentuan rahasia bank.
- Kejahatan administratif.
- Menyalahgunakan wewenang.
j.
Ketentuan
Peralihan
k.
Terutama
bagi bank-bank pemerintah diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian
dengan undang-undang yang baru. Bagi bank milik pemerintah implikasi dari
undang-undang yang baru ini adalah:
–
Bentuk
usaha/hukum perseroan terbatas membawa konsekuensi lebih fleksibel di dalam
geraknya. Namun ini berarti pula kurangnya ketergantungan pada pemerintah,
kemandirian serta persaingan. Untuk menghadapi ini perlu dilakukan
penyesuaian!penyempurnaan di dalam kegiatan organisasi dan corplan (menyangkut
mengenai misi, strategi dan evaluasi).
- Efisiensi menjadi prinsip utamanya. Guna menunjang prinsip ini perlu dikernbangkan sistem informasi manajemen yang balk serta tidak kalah pentingnya pengembangan cumber daya manusia melalui pendidikan/latihan.
- Sebagai bank pemerintah tetap harus berfungsi sebagai agen pembangunan untuk mencapai trilogi pembangunan, misalnya pemberian kredit kepada golongan menengah & kecil serta ikut mengembangkan koperasi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kebijakan Moneter
Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://gioakram13.blogspot.com/2013/04/kebijakan-moneter.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Bagio
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar